LABUHAN DELI — Kabar panas soal dugaan sarang judi di Pasar 7, Dusun IX, Desa Manunggal, akhirnya diuji langsung aparat. Polres Pelabuhan Belawan turun tangan, Sabtu (25/4/2026). Hasilnya mengejutkan: tak ada apa-apa.
Tim Satreskrim yang datang bersama Kepala Dusun IX, M. Sofyan, justru mendapati lokasi yang dituding sebagai arena perjudian dalam kondisi memprihatinkan—gudang tua, terkunci, penuh sampah, dan dipenuhi semak belukar.
Tak ada aktivitas.
Yang ada hanya bangunan mati yang lama ditinggalkan.
“Saya ikut langsung. Setelah dibuka, jelas terlihat ini gudang kosong, sudah lama tidak difungsikan,” tegas Sofyan, membantah keras isu yang telanjur viral.
Ia menyebut informasi yang beredar selama ini tidak sesuai fakta, dan mengingatkan agar publik tidak mudah termakan kabar tanpa verifikasi.
“Kita dukung media sebagai kontrol sosial, tapi harus berbasis fakta. Jangan sampai informasi liar menyesatkan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, juga memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Begitu isu mencuat, tim langsung diterjunkan ke lokasi.
“Hasil pengecekan jelas, tidak ditemukan aktivitas perjudian apa pun di tempat itu,” tegasnya singkat.
Kasus ini kini memantik tanda tanya:
apakah isu ini sekadar salah informasi, atau sengaja digoreng hingga viral?
Yang pasti, fakta di lapangan berbicara tegas—
Pasar 7 bukan sarang judi seperti yang dituduhkan.
Indra


