MEDAN — Pelaksanaan proyek revitalisasi di UPT SMP Negeri 44 Medan tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Program yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tersebut diduga berjalan tanpa keterbukaan yang memadai, menyusul berbagai temuan di lapangan serta keterangan sejumlah pihak.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek revitalisasi ini mencakup rehabilitasi ringan hingga sedang pada sejumlah ruang kelas. Paket pekerjaan tercatat dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan masa pelaksanaan dimulai sejak Agustus 2025 dan dialokasikan hingga tahun 2026.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam peningkatan sarana pendidikan, termasuk sanitasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran. Namun di lapangan, pelaksanaannya di SMP Negeri 44 Medan yang berlokasi di Jalan Jaring VI, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, diduga menyisakan sejumlah persoalan yang memicu tanda tanya publik.
Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp3,1 miliar menjadi salah satu titik sorotan utama. Hingga saat ini, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum dibuka secara transparan kepada publik. Sementara itu, status paket pekerjaan yang tercatat sebagai non-tender dinilai sebagian pihak berpotensi mengurangi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan progres pekerjaan diduga jauh dari target. Dalam kurun Januari hingga Mei 2026, pekerjaan disebut belum mencapai 50 persen, bahkan informasi lain menyebut baru berada di kisaran 10–11 persen, meski proyek telah berjalan beberapa bulan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlambatan signifikan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Lebih jauh, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang semestinya memuat nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta rincian pekerjaan, sebagaimana standar proyek pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, menyampaikan bahwa kegiatan revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
“Silakan konfirmasi ke kepala sekolah, karena kegiatan revitalisasi merupakan swakelola. Dinas Pendidikan hanya melakukan pendampingan dalam bentuk sosialisasi dan bimbingan teknis dari kementerian. Setiap permohonan dari sekolah juga harus diketahui Disdikbud sesuai petunjuk teknis,” ujarnya.
Di sisi lain, muncul pula dugaan terkait rangkap jabatan Kepala SMP Negeri 44 Medan, Filmareni, yang disebut juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 42 Medan. Kondisi ini dinilai perlu segera diklarifikasi karena diduga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Medan dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan klarifikasi terbuka serta evaluasi menyeluruh terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut, guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Desakan serupa juga mengemuka agar aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran proyek revitalisasi ini, menyusul berbagai indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan di lapangan.
Sejumlah pekerja di lokasi proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya kendala dalam penyediaan material pekerjaan.
“Kalau kami sampaikan ke mandor soal material seperti tanah timbun, besi, atau perancah, katanya dana dari kepala sekolah belum keluar untuk pembelian bahan,” ungkapnya.
Pekerja lain juga menyebut kondisi kerja yang tidak stabil serta sistem upah yang dinilai belum memadai.
“Gaji kami 100 ribu kotor, kadang tidak cukup untuk kebutuhan harian. Lembur tidak dihitung. Pekerja juga sering berganti,” ujarnya.
Selain proyek revitalisasi, penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di SMP Negeri 44 Medan juga turut menjadi perhatian. Sekolah tersebut menerima dana sebesar Rp253.680.000, dengan total realisasi tercatat Rp280.614.054 berdasarkan data yang tersedia.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi kepada publik terkait selisih dan rincian penggunaan anggaran tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 44 Medan belum memberikan keterangan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan, termasuk terkait progres pekerjaan, keterbukaan RAB, serta dugaan rangkap jabatan.
Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memastikan akurasi informasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Ind

