Medan – Upaya pelarian selama bertahun-tahun berakhir hari ini. Albert A Hock, terpidana kasus penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang, akhirnya diringkus Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Tim berhasil mengamankan Albert di kediamannya, Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Perkara ini bermula sekitar tahun 2020. Albert A Hock didakwa melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Proses hukum berjalan dari tingkat PN Tanjung Balai hingga Mahkamah Agung.
Lewat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Tanjung Balai Asahan. Putusan PN Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020 dibatalkan. Albert dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Karena tidak hadir saat eksekusi, Kejaksaan menetapkan Albert masuk DPO.
Usai diamankan dari rumahnya, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Di sana ia menjalani administrasi dan pemeriksaan awal. Tahap berikutnya, Albert akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan keberhasilan ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia menegakkan hukum.
“Melalui program Tangkap Buron atau Tabur, Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada ruang aman bagi para buronan. Ini sudah menjadi komitmen pimpinan kepada seluruh jajaran untuk mewujudkan kepastian hukum,” tegas Rizaldi.
Dengan ditangkapnya Albert, Kejati Sumut kembali menunjukkan keseriusan memburu terpidana yang mangkir dari panggilan hukum.
(Ril/P)

