MEDAN – Pembangunan rumah mewah di Jalan STM, Jalan Sukajadi, Kecamatan Medan Johor diduga berjalan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung /PBG. Dugaan itu menguat setelah pemborong bangunan berinisial Anto memilih memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dimintai konfirmasi terkait legalitas bangunan, Kamis (11/6/26).
Berdasarkan Pantauan wartawan di lokasi, bangunan berstatus rumah mewah tersebut sudah 45 persen berdiri kokoh. Namun saat dikonfirmasi, Anto selaku pelaksana/pemborong proyek justru lepas tangan.
“Tanya saja yang punya,” ujar Anto singkat via chat.

Sikap pemborong tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal media berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengawasan pembangunan sesuai UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015, setiap pembangunan rumah tinggal dengan luas >500m2 atau bangunan mewah wajib mengantongi PBG sebelum konstruksi. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif mulai teguran, penghentian sementara, hingga pembongkaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemilik bangunan maupun Kecamatan dan Dinas Perkim Kota Medan terkait status PBG bangunan tersebut.
Awak media menyatakan akan melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak terkait, termasuk Pemko Medan, guna memastikan apakah bangunan mewah di Jl STM Sukajadi sudah sesuai aturan atau melanggar Perda.
(Tim)

