BATAM – Polemik dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu yang menyeret nama Kepala Sekolah Playgroup Djuwita Batam, Lidiawati Siadari, S.Hum, kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Setelah muncul pernyataan dari pihak sekolah yang berencana melaporkan sejumlah media online dan LSM ke kepolisian serta Dewan Pers, Persatuan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau justru melontarkan tantangan terbuka.
Bukan mundur atau gentar, FRIC Kepri bersama perwakilan tujuh media online dan sejumlah elemen LSM menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang akan ditempuh pihak sekolah. Mereka menilai ancaman pelaporan tersebut berpotensi menjadi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang selama ini mengungkap berbagai informasi yang menjadi perhatian publik.
Dalam pernyataan sikap resminya, FRIC Kepri menegaskan bahwa kebebasan pers yang dijamin undang-undang tidak boleh dikriminalisasi hanya karena mengangkat isu yang dianggap sensitif oleh pihak tertentu.
“Jika memang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi dan membuktikan fakta yang sebenarnya,” tegas perwakilan FRIC Kepri.
Tantang Segera Laporkan Media
FRIC Kepri secara terbuka menantang pihak Playgroup Djuwita Batam untuk segera merealisasikan rencana pelaporan terhadap media-media yang memberitakan dugaan penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu atas nama Lidiawati Siadari, S.Hum.
Menurut mereka, proses hukum justru akan menjadi ruang yang tepat untuk mengungkap fakta secara terang-benderang dan menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Siap Pasang Badan Demi Marwah Pers
Sebagai organisasi wartawan yang selama ini aktif membangun sinergi dengan Polri, FRIC Kepri menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah profesi jurnalistik dan melindungi insan pers dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan.
Mereka menyatakan siap berdiri di garda terdepan membela media-media yang telah menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.
Desak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Polemik
Tidak hanya fokus pada ancaman pelaporan terhadap media, FRIC Kepri juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas sumber awal data dan informasi yang memicu lahirnya rangkaian pemberitaan tersebut.
Sorotan khusus diarahkan pada asal-usul data yang disebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam melalui pejabat terkait. Menurut FRIC Kepri, aparat harus berani menelusuri siapa pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut dan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas munculnya polemik yang kini menjadi konsumsi publik.
Minta Dewan Pers dan Polisi Bertindak Independen
FRIC Kepri meminta Dewan Pers tetap berdiri di atas prinsip independensi serta tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun. Sementara kepada Polda Kepri dan Polresta Barelang, mereka mendesak agar melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan menyeluruh.
Menurut mereka, publik berhak mengetahui fakta sebenarnya, termasuk siapa yang menjadi aktor utama di balik munculnya informasi yang kemudian berkembang menjadi pemberitaan luas.
Tolak Segala Bentuk Pembungkaman Pers
Di akhir pernyataannya, FRIC Kepri mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh berubah menjadi alat intimidasi terhadap media dan jurnalis.
Mereka menegaskan, kritik dan pemberitaan yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokrasi. Oleh karena itu, setiap upaya yang berpotensi membungkam suara kritis jurnalis harus ditolak dan dilawan melalui mekanisme hukum yang adil serta transparan.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menakut-nakuti media. Jika ada yang harus diungkap, ungkap semuanya. Jika ada yang harus bertanggung jawab, jangan hanya media yang dijadikan sasaran. Cari dan bongkar siapa dalang sebenarnya,” tegas FRIC Kepri.
H3ndri

