Tekab 308 Presisi Polres Metro bongkar pencurian keramik, pelaku diringkus usai buron berbulan-bulan

Metro – Keseriusan jajaran Polres Metro dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak puluhan kotak keramik dari sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan Tangkil, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

 

Pelaku berinisial R.H. (39) berhasil ditangkap pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah menjadi target penyelidikan polisi sejak laporan korban diterima pada 28 Februari 2026.

 

Kasus ini bermula pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.35 WIB, ketika pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi untuk mengangkut material bangunan milik korban. Sebelumnya korban telah membeli 95 kotak keramik merek GLORA ukuran 50×50 senilai Rp5.605.000 yang disimpan di lokasi pembangunan rumah.

 

Saat korban kembali mengecek bangunan pada pagi harinya, susunan keramik terlihat berubah. Setelah dihitung, hanya tersisa 57 kotak, sementara 38 kotak keramik telah raib. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2.242.000.

 

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan petunjuk penting. Kamera pengawas merekam sebuah mobil Grand Max warna silver masuk ke area bangunan dengan bak belakang tertutup terpal. Sekitar 30 menit kemudian kendaraan tersebut keluar dengan muatan yang diduga berisi keramik milik korban.

 

Berbekal bukti tersebut, Tekab 308 Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

 

Pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan R.H. tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Metro Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian 95 kotak keramik ukuran 50×50, yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam mengumpulkan informasi, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Metro.

 

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat akan ditindaklanjuti hingga pelakunya dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *