Empat Kali Pindah Lokasi, Masyarakat Minta Kapolda Jatim Tindak Tegas Mafia Judi Sabung Ayam di Desa Temon Mojokerto

JelajahPerkara2.Com|Mojokerto, – Sorotan tajam, kini tertuju pada dugaan kelambanan kinerja aparat penegak hukum (APH) Polsek Trowulan, Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, seiring makin merajalelanya praktik perjudian sabung ayam di Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas penyakit masyarakat ini, kian berani tampil terang-terangan dan tercatat masih beroperasi hingga hari ini. Selasa, (7/7/2026).

Kondisi itu memunculkan dugaan kuat, bahwa upaya penindakan yang sebelumnya dilakukan pihak kepolisian tidak berjalan secara efektif, atau justru belum menyentuh pelaku utama di balik layar yang disinyalir dikendalikan oleh mafia judi ayam aduan. Betapa tidak, walaupun berulang kali dikeluhkan oleh warga dan sering mendapat pengaduan masyarakat (Dumas), namun kegiatan tersebut nyaris berlangsung setiap waktu, kecuali hari libur yang telah disepakati.

Menurut informasi narasumber, meski lokasinya kerap berganti tempat, perpindahan posisi tersebut ditengarai bukan hanya sekedar taktik pelaku biasa, melainkan bukti nyata bahwa praktik ini telah terorganisir dan terindikasi dilakukan oleh mafia judi untuk menghindari razia pihak berwajib.

Tentu menjadi lucu, karena masyarakat menyebutnya hal itu justru sekaligus menunjukkan indikator lemahnya pengawasan aparat berwenang setempat, yang membuat mereka bisa berpindah area dengan sangat leluasa tanpa dikejar proses hukum. Padahal, ancaman dan jeratan KUHP Baru, kini semakin tegas dan sudah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 lalu.

Hasil dari sejumlah keterangan yang dihimpun, warga mencatat setidaknya ada empat titik berbeda di wilayah desa Temon yang pernah atau sedang dijadikan gelanggang perjudian. Semuanya, berjarak sangat berdekatan dan berada dalam satu wilayah pengawasan Polsek Trowulan.

Lebih lanjut, awalnya zona arena judi sebelumnya berpusat di sekitar titik koordinat 7°33’59.1″S 112°23’38.6″E (-7,5664116, 112,3940574) dengan kode lokasi C9MV+CJM Temon. Di tempat tersebut, kegiatan sempat berlangsung cukup lama dengan pengelolaan yang sangat teratur, sebelum akhirnya dipindahkan usai menyusul laporan keresahan warga, namun diduga tak ada satu pun penindakan yang menyentuh pengelola inti di lokasi ini. Seputaran kawasan itu, dapat diakses melalui tautan peta https://maps.app.goo.gl/YcvvS2nqTaXgDh5r8.

Setelah laporan keresahan masyarakat masuk, kalangan perjudian kemudian dipindahkan ke wilayah koordinat 7°33’53.6″S 112°23’27.1″E (-7,5649010, 112,3908630), tepatnya di area terbuka dengan kode lokasi C9PR+28Q Temon. Letak tersebut berada di area yang cukup terbuka dan mudah dijangkau oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Lingkungan ini diduga sengaja dipilih, agar akses masuk peserta taruhan judi dapat berlangsung lebih lancar kala itu.

Lokasi kedua tersebut, dapat diakses publik secara langsung melalui tautan peta https://maps.app.goo.gl/tDWvBw6iPQjMRYU8A. Warga menyebut di titik ini, aktivitas penyakit masyarakat itu sempat berlangsung selama beberapa waktu dengan pengelolaan yang sangat rapi dan teratur, sebelum akhirnya digerebek, dibakar dan berpindah, usai ada laporan ke pihak berwenang. Saat itu, disinyalir tak ada satu pun penindakan yang menyentuh pengelola inti di tempat tersebut.

Setelah muncul banyak berita dan pengaduan masyarakat, letak perjudian kemudian dipindahkan ke area baru yang tak jauh dari kawasan awal pertama. Perpindahan yang ketiga ini, ditengarai dilakukan untuk sekedar mengubah posisi, bukan menghentikan kegiatan secara keseluruhan, seolah aparat kepolisian semata-mata hanya tahu lokasi seraya membiarkan pihak yang sebenarnya mengatur judi tetap beroperasi dengan tenang.

Peralihan untuk kali yang ketiga itu tercatat pada tautan peta https://maps.app.goo.gl/g9MMcsMrQdLxmLEv5. Meski tautan tersebut hanya menampilkan informasi zona yang jelas, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari aparat mengenai apakah pernah dilakukan penelusuran jejak pengelola ke titik itu, padahal indikasi adanya jaringan mafia judi sudah terlihat dari keteraturan perpindahan lokasi.

Kini, tempat terbaru yang dijadikan kancah pertarungan ayam laga, persis berada tepat di belakang kedai penjual es kelapa muda berinisial TB. Wilayah ini masih tetap berdekatan di lingkungan desa yang sama. Lokasi terbaru itu tercatat di titik koordinat 7°33’51.3″S 112°23’29.6″E (-7,5642466, 112,3915620) dengan kode area C9PR+8J3 Temon, dan masih dalam jangkauan pandangan warga sehari-hari namun terindikasi sudah diatur langsung oleh oknum inti jaringan.

Letak posisi terbaru tersebut dapat diakses publik via tautan https://maps.app.goo.gl/7BLBDG1Xoz7Bg2hj7. Jarak keempat lokasi ini, juga sangat berdekatan dan masih dalam satu wilayah pengawasan Polsek Trowulan. Sehingga, makin memperkuat dugaan bahwa mafia judi sengaja memilih lingkungan itu sebagai basis operasi, sementara aparatnya disinyalir belum melakukan pemantauan secara menyeluruh sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Warga yang enggan menyebutkan nama mengaku menjadi bingung, lantaran keempat lokasi tersebut letaknya sangat terbuka dan mudah ditemukan, namun seakan tak terlihat oleh petugas APH. Sejak menjelang siang hingga sore hari, tempat itu selalu dipadati pengunjung, tak sedikit orang yang datang dari luar daerah dengan kendaraan plat berbeda terparkir maupun dititip di halaman rumah penduduk tanpa ada satu pun upaya penelusuran siapa yang mengatur kedatangan mereka.

“Ya jelas, kondisi ini sangat mengganggu. Oang-orang yang mengelola judi tak pernah ditangkap. Kami cemas dampaknya buruk bagi anak-anak. Padahal seharusnya yang bertanggung jawab penuh, mestinya yang dijerat,” ungkap salah satu warga.

Kehadiran arena itu ditengarai tengah memicu berbagai masalah keamanan yang seharusnya menjadi tugas utama kepolisian untuk mencegah pelanggaran. Potensi kasus yang terjadi, dapat muncul mulai dari masalah sosial, mengganggu ketenangan, ketegangan, teriakan antar pengunjung, hingga pertengkaran rumah tangga akibat kerugian taruhan yang besar. Semua indikasi itu terjadi, diduga tanpa ada upaya aparat berwenang menelusuri sumber akar perkaranya.

“Tempat ini memang yang terbaru, dan orang-orang yang mengatur tetap makin berani sekali. Mereka seolah kebal terhadap hukum, masyarakat sudah pernah Dumas berkali-kali, tapi masih saja tetap jalan dan tak ada perubahan. Berhentinya hanya sementara. Jika merasa aman, mereka terus buka lagi. Karenanya, sebagai aparat yang seharusnya menjaga kondusifitas, mestinya jangan membiarkan pelaku utama ini berjalan bebas,” imbuh warga lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, jeratan hukum kini semakin tegas dan menyasar semua pihak tanpa terkecuali. Pasal 426 Ayat (1) menjerat penyelenggara, penyedia tempat, pemodal, maupun fasilitator perjudian, termasuk dugaan anggota inti mafia judi, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI hingga dua miliar rupiah.

Sementara Pasal 427 menjerat peserta atau penonton yang ikut bertaruh dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal kategori III hingga lima puluh juta rupiah. Jika terbukti ada oknum aparat ataupun perangkat pemerintahan yang sengaja membiarkan atau melindungi kegiatan itu, maka dapat juga dikenakan sanksi tambahan bahkan tuntutan pidana penyertaan sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.

Meski landasan hukum sudah sangat jelas dan berat, namun hingga saat ini ditengarai belum ada satu pun laporan penangkapan terhadap terduga pelaku utama, pengelola inti, maupun penyandang dana. Hal tersebut, makin memperkuat dugaan bahwa penindakan hanya menyasar pemantauan lokasi, melakukan penertiban tanpa berani dan sanggup menyentuh pihak yang sebenarnya mengendalikan seluruh operasi perjudian itu.

Untuk itu, apabila benar praktik ilegal ini terus berjalan tanpa ada halangan berarti, maka taruhannya bukan sekedar lemahnya penegakan hukum, melainkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. Sebab tugas utama hukum adalah menghentikan pelanggaran yang sedang terjadi, bukan sekedar menegaskan bahwa pelanggaran itu memang telah dilakukan.

Situasi tersebut menimbulkan kesimpulan negatif di tengah publik bahwa aparat berwenang terindikasi belum mampu menjalankan tugas pokoknya dengan benar sesuai amanat undang-undang, bahkan dinilai hanya menyentuh gejala permukaan saja. Selanjutnya, masyarakat secara tegas menuntut penutupan tempat itu secara permanen, serta penjelasan terbuka mengapa aparat tak kunjung menelusuri jejak pelaku utama yang diduga menguasai kegiatan ini.

Masyarakat juga menyatakan siap melaporkan dugaan kelalaian tersebut ke jenjang pengawasan yang lebih tinggi jika tidak ada pertanggungjawaban dan penindakan hingga ke akar jaringan. Mereka khawatir, indikasi ketidakberdayaan aparat kepolisian itu akan membuat mafia judi semakin berani dan menghapus sepenuhnya kepercayaan rakyat terhadap penegakan aturan hukum yang sah diberlakukan.

Sampai berita ini dirilis, tim redaksi belum berhasil mengkonfirmasi Kapolsek Trowulan (Kompol Suwiji, S.H), Kapolres Mojokerto (AKBP Andi Yudha Pranata) terkait dugaan penindakan yang tak menyentuh pelaku utama serta penerapan KUHP Baru di wilayahnya. Masyarakat luas pun menuntut langkah tegas membongkar jaringan hingga ke pelaku utama, sekaligus membuktikan bahwa KUHP Baru benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah hukum Polda Jawa Timur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *