Diduga Setoran Mengalir Deras Hingga Ke Mabes, Warga Singkawang Desak Kapolri Tindak Tegas Judi Ketangkasan dan Dadu LiongFu Nonstop 24 Jam

SINGKAWANG – Kegelisahan warga Kota Singkawang kembali memuncak. Hingga Selasa ini (7/7/26), praktik perjudian jenis mesin ketangkasan dan permainan Dadu Liong Fu disebut masih beroperasi tanpa henti selama 24 jam di sejumlah wilayah kota Singkawang.

Padahal, menurut pengakuan warga, aduan keresahan sudah berkali-kali disampaikan hingga ke tingkat Mabes Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata yang dirasakan di lapangan.

Perwakilan warga dengan nada kecewa menyatakan mereka sudah lelah bersuara. Dampaknya, kata mereka, sudah terasa langsung ke sendi kehidupan sosial, merusak ekonomi keluarga, hingga mengancam masa depan generasi muda di Singka­wang.

Dari penelusuran di lapangan, titik-titik yang disebut warga masih aktif tersebar di beberapa ruas jalan. Di antaranya Jl. Padang Pasir, Jl. Pelita, area sekitar Kridasana, Jl. Tani, Jl. Dwi Warna, Jl. Ahmad Yani, hingga kawasan BLKI. Warga juga menyoroti satu lokasi permainan Dadu Liong Fu di Jl. Dwi Tunggal yang diduga dikelola oleh sosok berinisial “Anyi” dan disebut-sebut mendapat backing dari oknum anggota Brigif Singkawang.

Tuntutan kini mengarah ke jajaran pimpinan baru. Warga secara tegas meminta Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto, dan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak.

“Kalau laporan sampai ke Kapolri saja tidak didengar, lalu kami harus mengadu ke mana lagi? Ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan. Presiden Prabowo, kami mohon tindakan tegas,” ujar salah seorang warga.

Media JelajahPerkara yang selama ini mengawal kasus ini juga mengaku sudah mengirimkan laporan resmi ke Mabes Polri dan jajaran petinggi. Sayangnya, respons yang diterima disebut hanya sebatas formalitas.

Situasi semakin panas setelah Kasi Humas Polres Singkawang, Hidayatno, dinilai bungkam saat dikonfirmasi dan bahkan sempat memblokir nomor wartawan. Hal ini memicu munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat tentang adanya “kongkalikong”.

“Kalau ada razia, paling sebentar tutup. Sehari dua hari buka lagi. Yang diamankan juga cuma kotak mesinnya saja, apakah sudah ada setoran dari tingkat bawah hingga tingkat atas” kata warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Kalbar maupun Kapolres Singkawang terkait aduan tersebut.

Sebagaimana diketahui, segala bentuk perjudian di Indonesia dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.

Media JelajahPerkara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan penindakan tegas di lapangan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *