Tersangka Tidak Ditahan! 14 Bulan Berkas Perkara “Arak Kampung” di Deli Serdang Tak Kunjung P-21 Korban Ancam Gelar Aksi

DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri Deli Serdang kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman ke penyidik Polresta Deli Serdang. Pengembalian untuk kedua kalinya ini menandai 14 bulan kasus “arak keliling kampung” tak kunjung menemukan titik terang, Selasa (14/7/26).

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Juli 2026. Korban Batman, 36, bersama kuasa hukum mendatangi Kejari Deli Serdang untuk menanyakan kepastian hukum. Namun alih-alih menerima berkas P-21, mereka justru diminta kembali bertanya ke penyidik.

“Ini sudah dua kali berkas kami P-19. Kami datang baik-baik, malah disuruh tanya ke penyidik Polresta Deli Serdang. Ini jawaban yang sangat pahit,” kata Ketua Umum Perkumpulan Petani Kelapa Sawit “NAMINGON SADA”, Bode P. Purbatua.

Kasus ini bermula pada 27 April 2025 di Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba. Batman bertanya kepada pemilik feron, tentang buah yang ada di timbangan. Karena batman ada kehilangan buah sawit. Bukannya mendapatkan perlakuan baik justru korban diarak keliling kampung dan dipermalukan di depan umum. Laporan polisi telah teregister pada 8 Mei 2025 dengan nomor STTPL/B/30/V/2025. Meski tersangka telah ditetapkan, hingga kini belum ada penahanan maupun pelimpahan ke pengadilan.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait justru menemui kebuntuan. Jaksa Melisa dari Kejari Deli Serdang tidak memberikan jawaban. Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana juga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan perkara ini.

Sementara itu penyidik (Juper) yang menangani perkara tersebut, Ancol, tidak banyak berkomentar. Melalui pesan WhatsApp ia hanya menjawab singkat, “Datang aja kemari biar jelas, gak bagus jaringan,” katanya.

Penasihat hukum korban dari Kantor Gindo Nadapdap and Associates, Nico Tinambunan SH, mengecam keras kondisi tersebut.

“Dua kali P-19 tanpa kejelasan. Ini pembiaran terstruktur dan melecehkan wibawa hukum. Kami akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegasnya.

Pihak “NAMINGON SADA” mengaku sudah meminta atensi hingga ke petinggi Polri dan Komisi III DPR RI. “14 bulan kami seperti pengemis keadilan,” ujar Bode.

Karena tidak ada kepastian, anggota “NAMINGON SADA” menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Deli Serdang dan mengancam akan menggelar aksi massa dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Deli Serdang terkait alasan pengembalian berkas perkara.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *