DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri Deli Serdang kembali mengembalikan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman ke penyidik Polresta Deli Serdang. Selasa (14/7/26).
Pengembalian untuk kedua kalinya ini membuat harapan keadilan korban dan Perkumpulan Petani Kelapa Sawit “NAMINGON SADA” kembali tertunda.
Informasi itu disampaikan pada Senin, 13 Juli 2026, saat korban BATMAN bersama kuasa hukum menemui Jaksa Penuntut Umum Melisa Batubara di Kejari Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut, alih-alih mendapat kepastian pelimpahan berkas tahap dua, mereka justru diarahkan untuk mengkonfirmasi ke penyidik.
“Ini sudah kedua kalinya berkas kami dikembalikan. Kami datang dengan itikad baik, tetapi jawabannya kami disuruh bertanya ke penyidik Polresta Deli Serdang. Ini sangat mengecewakan,” ujar Ketua Umum “NAMINGON SADA”, Bode P. Purbatua.
Kasus ini berawal pada April tahun lalu di Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba. Saat itu korban Batman bertanya kepada pemilik feron, tentang buah yang ada di timbangan. Karena korban ada kehilangan buah kelapa sawit, bukan nya mendapatkan perlakuan baik malah korban diarak keliling kampung dan dipermalukan di hadapan warga.
Laporan polisi telah teregister pada Mei tahun lalu dengan nomor STTPL/B/30/V/2025. Meskipun tersangka telah ditetapkan, hingga kini belum ada proses penahanan maupun pelimpahan ke pengadilan.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait telah dilakukan. Jaksa Penuntut Umum Melisa Batubara dari Kejari Deli Serdang tidak memberikan jawaban terkait alasan pengembalian berkas. Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana juga tidak merespons saat dikonfirmasi.
Sementara itu Ancol penyidik (Juper) dari Polresta Deli Serdang yang dihubungi melalui WhatsApp hanya menjawab singkat agar datang langsung ke kantor karena jaringan tidak bagus.
Penasihat hukum korban dari Kantor Gindo Nadapdap and Associates, Nico Tinambunan SH, menilai pengembalian berkas berulang kali merupakan bentuk pembiaran.
“Dua kali berkas dikembalikan tanpa kejelasan. Ini pembiaran yang terstruktur dan melecehkan wibawa hukum. Kami akan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegasnya.
Pihak “NAMINGON SADA” mengaku telah meminta atensi hingga ke pimpinan Polri dan Komisi III DPR RI. “Empat belas bulan kami seperti pengemis keadilan,” kata Bode.
Karena tidak kunjung ada kejelasan, anggota “NAMINGON SADA” menyatakan mosi tidak percaya terhadap penegakan hukum di Deli Serdang.
Mereka juga mengancam akan menggelar aksi massa dalam waktu dekat untuk menuntut kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengembalian berkas perkara korban tersebut.
(Tim)

