Diduga Dikibuli! Gadai Sawah 1,5 Hektare Berujung Petaka, Petani Tombok Rp63 Juta dan Tak Bisa Garap Lahan

TULANG BAWANG – Harapan Yuda untuk mengelola sawah demi menghidupi keluarga berubah menjadi mimpi buruk. Uang hasil jerih payah sebesar Rp63 juta yang telah diserahkan dalam transaksi gadai sawah diduga justru membawanya menjadi korban penipuan. Hingga kini, lahan yang dijanjikan tak dapat digarap, sementara uang yang telah diserahkan belum kembali.

 

Kasus tersebut kini resmi ditangani Polsek Dente Teladas setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Tulang Bawang pada Kamis, 28 Mei 2026, dan dilimpahkan ke Polsek Dente Teladas pada 4 Juni 2026 untuk penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

 

Awalnya, Yuda dan Holil hanya menyepakati gadai sawah seluas 0,5 hektare senilai Rp38 juta. Namun, dalam pertemuan lanjutan di kediaman Pak Topa, kesepakatan berubah menjadi 1,5 hektare dengan nilai Rp88 juta untuk masa garap selama dua tahun. Disepakati secara lisan bahwa kekurangan pembayaran dapat dilunasi dalam waktu dua bulan.

 

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Yuda telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp63 juta. Seluruh penyerahan disaksikan sejumlah saksi, dan dibuat kuitansi gadai yang mencantumkan luas lahan 1,5 hektare dengan nilai transaksi Rp88 juta.

 

Persoalan mulai muncul ketika Yuda bersama Holil meninjau lokasi sawah. Merasa luas lahan tidak sesuai, dilakukan pengukuran oleh saksi. Hasilnya, luas lahan diduga hanya sekitar 1,25 hektare, lebih kecil dari yang tercantum dalam kuitansi.

 

Masalah semakin rumit setelah diketahui lahan tersebut masih digarap oleh pihak lain bernama Sutris yang mengaku masih menjadi pemegang gadai sebelumnya dan baru akan menyerahkan lahan apabila uang gadainya sebesar Rp25 juta dikembalikan.

 

Atas temuan tersebut, Yuda memutuskan menahan sisa pembayaran sebesar Rp25 juta hingga persoalan luas lahan dan status penguasaan sawah menjadi jelas.

 

Namun menurut Yuda, saat menjelaskan alasan tersebut, Holil justru menyatakan bahwa lahan tidak boleh digarap apabila pembayaran belum dilunasi menjadi Rp88 juta. Ketika Yuda meminta uangnya dikembalikan, Holil disebut menyampaikan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk membeli traktor, sepeda motor, mengembalikan uang gadai pihak lain, serta kebutuhan sehari-hari.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan barang yang diduga dibeli menggunakan uang korban, yakni sebuah bajak dan sepeda motor.

 

Belakangan, muncul dugaan lain yang memperkuat laporan korban. Lahan yang dijadikan objek gadai diduga bukan milik sah Holil dan disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang jelas. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh korban, lahan tersebut kini justru digarap oleh Joni, yang merupakan anak Holil.

 

Merasa dirugikan, Yuda akhirnya memilih menempuh jalur hukum agar memperoleh kepastian dan perlindungan atas haknya.

 

Pada Sabtu, 18 Juli 2026, pukul 10.45 WIB, istri Yuda, Nia, menyampaikan harapannya agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

 “Harapan kami hanya satu, masalah ini segera selesai, uang kami dapat kembali seutuhnya, dan keadilan benar-benar terwujud. Saya memohon kepada Bapak Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., agar dapat segera menindaklanjuti laporan suami saya. Uang Rp63 juta itu bukan jumlah yang kecil bagi keluarga kami. Itu hasil jerih payah kami. Kami berharap perkara ini ditangani secara sungguh-sungguh, teliti, profesional, dan adil sehingga hak kami dapat dipulihkan.”

 

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Dente Teladas masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi, memeriksa bukti kuitansi, serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *