OKNUM SECURITY PT.MOMENTUM ANUGRAH INDONESIA DIDUGA GELAPKAN DANA BANJIR 96 JUTA

Sei Lekop, Batam — Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh seorang oknum security PT.Momentum Anugrah Indonesia bernama Sahrudin Andreas Damanik.Warga Kavling Melati, Dapur 12, Kecamatan Sagulung melaporkan atas dugaan penggelapan dana kompensasi banjir sebesar 96 juta yang berasal dari PT.Kerabat Soliditas dan PT.Mitra Harapan.

Mirisnya, dana yang ditilap oleh Sahrudin Andreas Damanik tersebut merupakan hak ganti rugi atas penderitaan warga yang terdampak bencana banjir.

– Kronologi Transaksi dan Dugaan Manipulasi

Kasus ini bermula saat Kantor Hukum H. Bambang Supriadi, S.E., S.H. & Partners, selaku kuasa hukum warga, berhasil memperjuangkan total kompensasi sebesar Rp.160 juta beserta pembangunan drainase sepanjang 200 meter.

Berdasarkan kesepakatan, pihak kuasa hukum menerima success fee sebesar 40% (Rp64 juta), sehingga sisa dana bersih sebesar Rp96 juta diserahkan kepada Sahrudin Andreas Damanik selaku perwakilan untuk dibagikan kepada 30 Kepala Keluarga (KK) yang berhak.

Namun, alih-alih menyalurkannya secara transparan, Sarudin Andreas Damanik diduga secara sepihak membagi-bagikan uang tersebut secara tidak merata demi meraup keuntungan pribadi.

> “Pembagiannya sangat timpang dan tidak jelas. Ada warga yang hanya dilempar Rp300 ribu, ada yang Rp2 juta. Padahal, jika dibagi rata secara jujur, setiap KK seharusnya menerima Rp3.200.000,” ungkap Gea, salah seorang warga yang geram dengan aksi pelaku.

> Gea menambahkan, awalnya ada 40 KK yang terdata, namun menyusut menjadi 30 KK karena 10 KK lainnya tidak aktif membayar iuran kelompok. Namun, penyusutan jumlah penerima ini justru dimanfaatkan terduga pelaku untuk memanipulasi sisa uang yang ada.

Pada hari ini, Sabtu (18/7/2026), Polsek Sagulung sebenarnya telah menjadwalkan agenda mediasi antara warga dan Sahrudin Andreas Damanik. Namun, terduga pelaku penggelapan memilih mangkir dan tidak mengindahkan panggilan aparat penegak hukum.

Ketidakhadirannya memperkuat indikasi adanya niat jahat (mens rea) untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas dana 96 juta tersebut.

Petinggi PT.Momentum Anugrah Indonesia saat dikonfirmasi menyatakan sikap tegas dan tidak akan melindungi oknum tersebut.

> “Sabar bos, nanti saya suruh orang kantor cari dia. Kalau dia terbukti menggelapkan uang warga, saya pastikan namanya dicoret (dipecat),” tegas salah satu petinggi perusahaan perihal nasib oknum security di bawah vendor pengamanan mereka.

>

Hingga berita ini diturunkan, Sahrudin Andreas Damanik memilih bungkam, bersembunyi, dan tidak merespons upaya konfirmasi serta klarifikasi yang dilayangkan oleh awak media.

– KAJIAN HUKUM (KUHP & KUHAP)

Tindakan Sahrudin Andreas Damanik bukan sekadar masalah moral, melainkan murni tindak pidana yang diancam dengan sanksi kurungan penjara. Berikut adalah analisis hukumnya:

1. Analisis Hukum Pidana Materil (KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023)

Mengingat peristiwa terjadi pada tahun 2026, maka acuan hukum yang digunakan adalah KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang telah berlaku secara nasional sejak awal tahun 2026.Pasal yang Dilanggar:

– Pasal 486 UU No. 1/2023 (Tindak Pidana Penggelapan)

Tindakan terduga pelaku yang menguasai uang 96 juta milik warga secara melawan hukum, lalu membagikannya secara tidak sah dan tidak transparan demi keuntungan sendiri, memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan.

– Ancaman Pidana:

Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (mencapai ratusan juta rupiah).

– Faktor Pemberat:

Mengingat dana yang digelapkan adalah dana kompensasi bencana (banjir), jaksa penuntut umum dapat menggunakan aspek sosiologis ini sebagai faktor pemberat tuntutan di pengadilan karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang sedang tertimpa musibah.

2. Analisis Hukum Formil (KUHAP – UU No. 8 Tahun 1981)

Ketidakhadiran Sahrudin dalam agenda mediasi di Polsek Sagulung memicu langkah hukum formal berikutnya:

– Penyelidikan dan Penyidikan (Pasal 1 angka 2 & 5 KUHAP):

Dengan adanya laporan dari warga, penyidik Polsek Sagulung memiliki kewenangan penuh untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana ini melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi (warga dan pihak perusahaan).

– Pemanggilan Paksa (Pasal 112 ayat 2 KUHAP):

KUHAP secara tegas menyatakan bahwa orang yang dipanggil penyidik wajib datang. Jika Sahrudin kembali mangkir tanpa alasan yang sah setelah panggilan kedua, penyidik berwenang mengeluarkan Surat Perintah Membawa (jemput paksa) demi kepentingan pemeriksaan.

– Potensi Penahanan (Pasal 21 KUHAP):

Jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik dapat melakukan penahanan subjektif dan objektif apabila dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri (mengingat saat ini ia sudah mulai tidak kooperatif), merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

H3NDRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *