Lapor Pak Kapolseķ, Judi Tembak Ikan Milik Pelin di Desa Perdagangan 1 Masih Beroperasi

Keterangan Foto: Tampak Kegiatan Perjudian tembak ikan yang beroperasi di salah satu Kompleks Perumahan Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

 

Simalungun,Jelajahperkara| Kegiatan Perjudian tembak ikan di Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, tepatnya di salah satu Kompleks Perumahan masuk wilayah hukum Polsek Perdagangan terpantau jelas masih tetap beroperasi.

Kegiatan Perjudian tembak ikan yang secara terang-terangan bermain judi di tengah-tengah masyarakat sekitarnya tersebut beroperasi secara rutin setiap harinya.

Rutinitas kegiatan Perjudian tembak ikan yang melanggar pasal 303 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian tersebut masih tidak di gerebek oleh Kepolisian Polsek Perdagangan tersebut.

Kapolseķ Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor sudah dikonfirmasi pada sehari yang lalu, namun pihak media Jelajahperkara masih menunggu jawaban dari Kapolsek Perdagangan tersebut.

Dimohonkan kepada Kepolisian Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor supaya bertindak tegas berdasarkan UU kepolisian Republik Indonesia menghentikan kegiatan Perjudian tembak ikan yang diinformasikan kepada Kepolisian yang bersangkutan dan Masyarakat.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *