Lapor Pak Kapolsek, Pelin Selaku Pemilik Arena Judi Tembak Ikan di Komplek Perumahan Desa Perdagangan 1 Tetap Beroperasi

 

Keterangan Foto: Tampak Kegiatan Perjudian tembak ikan yang beroperasi di salah satu Kompleks Perumahan Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Didapatkan informasi bahwa Pelin selaku Pemilik judi tembak ikan di Kompleks Perumahan Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Terkait kepemilikan arena judi jenis tembak ikan milik pelin tersebut berada di sebuah Salon, posisinya salon dibagian depan sedangkan arena judinya dibagian belakang.

Dengan secara terang-terangan arena perjudian tembak ikan milik Pelin beroperasi ditengah-tengah masyarakat adalah positif sebagai ancaman bagi masyarakat sekitarnya bahkan terpantau masih aktif sampai detik ini Rabu 29 Juli 2026.

Kepolisian Polsek Perdagangan selaku Negara wajib memberantas segala bentuk perjudian yang diatur didalam UU Republik Indonesia.

Sampai saat ini juga rutinitas informasi judi yang dimaksud masuk dalam tugas tanggungjawab Polseķ Perdagangan sudah dikonfirmasi pada sehari yang lalu kepada Kapolseķ yang bersangkutan yaitu Iptu Patar Banjarnahor.

Konfirmasi yang layangkan kepada Kapolsek Perdagangan tersebut masih menunggu jawaban dari Kapolsek Perdagangan tersebut karna belum ada balasan.

Dimohonkan supaya tentang adanya rutinitas kegiatan usaha bisnis Perjudian milik Pelin yang berpraktik di Kompleks Perumahan Desa Perdagangan 1 melanggar UU No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian harus diberantas berdasarkan UU Republik Indonesia.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *