Keterangan Foto : Lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Simalungun,Jelajahperkara| Pihak Polseķ Perdagangan melalui Kapolseķ Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor telah dikonfirmasikan pada beberapa hari lalu Senin lalu terkait adanya beroperasi praktek ilegal jenis Perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan tepatnya di Desa Perdagangan 1 Kompleks Perumahan Entertine Tepatnya di Need Spa.
Namun setelah Berulang-ulang dikonfirmasi dengan mendesak Kapolseķ Perdagangan namun tidak ada tindakan tegas dari Kepolisian Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Iptu Patar Banjarnahor selaku Kapolseķ Perdagangandan masih tetap beroperasi sampai detik ini Kamis 30 Juli 2026 yang dipantau oleh media Jelajahperkara
Sedangkan masyarakat setempat sudah resah dengan hadirnya praktek judi tembak ikan yang diinformasikan dikelola oleh Pelin menjadikan Desa Perdagangan bermain judi dengan bertaruhan secara rutin.
Sudah jelas selama ini secara umum sudah diketahui secara umum bahwa Perjudian dilarang negara karna melanggar UU Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Dan hal yang nyata terjadi masyarakat sangat banyak yang resah dengan hadirnya Perjudian di Desa Perdagangan 1 yang secara terang-terangan beroperasi di tengah tengah masyarakat yang sebenarnya menyangkut uang yang menjadikan masalah di perekonomian masyarakat sekitarnya.
Maka dengan pertanggungjawaban Kepolisian Negara Republik Indonesia, rutinitas perjudian yang terjadi di Desa Perdagangan 1 adalah tugas tanggungjawab penuh dari Kepolisian Polseķ Perdagangan supaya dimohonkan kepada Iptu Patar Banjarnahor selaku Kapolseķ untk memberantas tuntas Perjudian tembak ikan di Desa Perdagangan 1 Kompleks Perumahan Entertine Tepatnya di Need Spa tersebut.
Tim.

