Keterangan Foto : Lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Simalungun,Jelajahperkara| tidak berjalan proses hukum setelah didesak Kapolseķ Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor untuk stop Perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolseķ Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor berkeras tidak gerebek praktek ilegal jenis Perjudian yang beroperasi secara rutin di Desa Perdagangan 1 masuk wilayah hukum Polsek Perdagangan tersebut.
Konfirmasi ke Kapolsek Perdagangan yang dikonfirmasi secara berulang-ulang pun masih belum ada balasan terkait rutinitas kegiatan tindak pidana perjudian yang secara rutin beroperasi diwilayah hukumnya.
Sedangkan masyarakat setempat sudah resah dengan hadirnya praktek judi tembak ikan yang diinformasikan dikelola oleh Pelin menjadikan Desa Perdagangan bermain judi dengan bertaruhan secara rutin.
Sudah jelas selama ini secara umum sudah diketahui secara umum bahwa Perjudian dilarang negara karna melanggar UU Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Dan hal yang nyata terjadi masyarakat sangat banyak yang resah dengan hadirnya Perjudian di Desa Perdagangan 1 yang secara terang-terangan beroperasi di tengah tengah masyarakat yang sebenarnya menyangkut uang yang menjadikan masalah di perekonomian masyarakat sekitarnya.
Maka dengan pertanggungjawaban Kepolisian Negara Republik Indonesia, rutinitas perjudian yang terjadi di Desa Perdagangan 1 adalah tugas tanggungjawab penuh dari Kepolisian Polseķ Perdagangan supaya dimohonkan kepada Iptu Patar Banjarnahor selaku Kapolseķ untk memberantas tuntas Perjudian tembak ikan di Desa Perdagangan 1 Kompleks Perumahan Entertine Tepatnya di Need Spa tersebut.
Tim.









