MEDAN — Sebuah bangunan 2 lantai di Jalan Menteng VII Gg. Kurnia, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai disorot warga. Bangunan yang dalam pelang PBG tertulis sebagai “Rumah Tinggal 2 Lantai” diduga kuat akan difungsikan sebagai usaha kos-kosan.
Pantauan wartawan, Jumat (31/7/2026) pukul 11.12 WIB, di lokasi terlihat pelang PBG terpasang di sudut dinding. Namun bentuk fisik bangunan dinilai tidak sesuai. Di lantai atas terlihat deretan pintu saling berhadapan dengan akses gang di tengah.
Warga meminta Wali Kota Medan Rico Waas untuk menegur dinas terkait yang mengeluarkan izin.
“Kami minta dinas turun lihat langsung. Bangunan ini sangat mencurigakan bentuknya. Di atas masing-masing ada pintu hadap-hadapan, dan ada gang. Ini jelas bukan rumah tinggal,” ujar warga.
“Kenapa izin keluar sementara ini diduga untuk usaha kos-kosan. Dinas yang mengeluarkan izin ini perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Berdasarkan Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Perwal No. 36 Tahun 2021, setiap perubahan fungsi bangunan wajib mengajukan perubahan PBG.
Persyaratan teknis untuk “Rumah Tinggal” berbeda dengan “Bangunan Kos-kosan”. Kos-kosan wajib memenuhi standar KDB, KLB, parkir, sanitasi, dan keselamatan.
Pasal 47 Perda No. 15/2012 mengatur sanksi mulai dari peringatan, penghentian, hingga pembongkaran jika melanggar peruntukan.
Mandor di lokasi Pandiangan terkesan irit bicara saat dikonfirmasi.
“Bos itu tidak bisa diganggu. Kan tidak ada masalah. Ada rupanya masalah? Itu ada pelang PBG-nya,” katanya.
Saat wartawan hendak melihat ke dalam, ia melarang dan mengatakan “nanti pekerja terganggu”.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan dan Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan peruntukan PBG tersebut.
(Tim)

