Diduga Kebal Hukum, 4 Unit Ruko di Medan Denai Dibangun Tanpa PBG Mandor Klaim Dalam Pengurusan!

MEDAN — Sebanyak 4 unit bangunan yang berlokasi di Jalan Perguruan Tinggi Swadaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan yang diperkirakan akan difungsikan sebagai ruko 2 lantai tersebut diketahui milik warga bernama Iwan, Jumat (31/7/26).

Temuan itu terungkap saat pantauan di lokasi pada Kamis (30/7/2026). Pada pukul 09.10 WIB, aktivitas konstruksi masih berlangsung. Terlihat struktur beton bertulang dengan penyangga bambu, material bangunan berserakan, serta tidak ditemukan papan informasi proyek maupun papan PBG.

Mandor proyek saat dikonfirmasi mengatakan dokumen PBG belum dapat ditunjukkan karena masih dalam proses pengurusan.
“PBG-nya masih diurus,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa pemilik keempat unit bangunan tersebut adalah Iwan.

Praktik pembangunan tanpa PBG diduga melanggar sejumlah regulasi.

Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja dan diturunkan melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebagai prasyarat administratif.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Pasal 8 menyebutkan, “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan/PBG dari Walikota”.

Lebih lanjut Pasal 47 Perda tersebut mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pembangunan, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan.

Ketiga, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi. Aturan ini menegaskan PBG harus diperoleh sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

Kasi Trantib Medan Denai membenarkan pihaknya telah melakukan peninjauan dan pemberian imbauan di lokasi.

“Kami sudah melakukan himbauan. Selain itu kami juga telah menyurati Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan serta Satpol PP Kota Medan agar segera menindaklanjuti,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penindakan lebih lanjut menjadi kewenangan Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan sesuai amanat Perda No. 15 Tahun 2012.

Warga sekitar berharap Pemko Medan segera mengambil langkah tegas agar pembangunan tanpa izin tidak menjadi preseden buruk di wilayah Medan Denai.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Iwan selaku pemilik bangunan belum berhasil dilakukan.

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *