Batubara Sumut,jelajahperkara| Seusai pantauan media online jelajahperkara bahwa beroperasi kegiatan peredaran narkoba di Kabupaten Batubara sampai saat ini Senin 9 Februari 2026.
Adapun informasi yang telah diungkapkan oleh pihak media jelajahperkara adalah sebagai berikut;
Peredaran narkoba sabu tersedia di beberapa lokasi di Kabupaten Batubara wilayah hukum Sat Narkoba Polres Batubara sebagi berikut;
Lokasi Edar Narkoba di Simpang Gambus-Pagurawan.
Lokasi Edar Narkoba di Simpang Tanjung Lingkungan 2,Kecamatan Air Putih, Kab Batubara samping gang Krakatau nama BD Chandra,Boim,Tigor.
Lokasi Edar Narkoba di Desa Simujur, Dusun Rahayu Tanjung Medan, Kecamatan Laut Tador nama BDnya Oga.
Lokasi Edar Narkoba di Kelurahan Indrapura Tanjung Kuba.
Ancaman perekonomian dan ancaman kesehatan fisik dan mental adalah Kejadian nyata efek penyalahgunaan narkoba sabu telah banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Apalagi Narkoba adalah musuh negara,karna narkoba dikategorikan sebagai Extradionary crime (Kejahatan luar biasa) melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba belum memberikan keterangan terkait maraknya narkoba diwilayah tugas Penegakan hukum Sat Narkoba Polres Batubara.
Atas terjadinya peristiwa tindak pidana narkoba sabu di Kabupaten Batubara wilayah hukum Polres Batubara adalah menjadi tanggungjawab Sat Narkoba Polres Batubara selaku Negara yang bertanggungjawab terkait adanya Peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya.
Tim.

