Makassar, 22 Februari 2026 – Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit Narkoba Aiptu N diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat ini terjerat kasus setelah Polres Tana Toraja mengamankan dua orang tersangka, ET dan O, dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dari hasil pemeriksaan, ET mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 13 juta per minggu kepada oknum aparat Polres Toraja Utara sejak September 2025.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Lucky To Andry Wicaksono membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kedua oknum tersebut saat ini berstatus sebagai terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik, belum sebagai tersangka. “Kami menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Polda Sulsel dan akan bertindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zul Ham Effendy juga mengkonfirmasi penangkapan dan menyatakan bahwa kasus masih dalam penyelidikan. “Tidak ada tempat untuk oknum yang bermain-main apalagi persoalan narkoba. Kami akan mendalami sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing,” tegasnya.
Ironisnya, dua pekan sebelum nama AKP Arifan Efendi terseret kasus ini, ia sempat memimpin penangkapan seorang tenaga kesehatan yang membawa sabu dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat karena terbukti terlibat jaringan narkoba.
Redaksi : Jelajahperksra2.com
Mariyanto.

