AKP M Jihad Fajar Pelihara Munte Pelaku Kejahatan Tambang Ilegal di Desa Bandar Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura-Sumut

 

Labura,Jelajahperkara| AKP M Jihad Fajar Pelihara Munte Pelaku Kejahatan Tambang Ilegal di Desa Bandar Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura-Sumut, pasalnya Munte sebagai pelaku tambang ilegal diwilayah hukum Polres Labuhan Batu tidak ditangkap.

Ini dipicu oleh AKP M Jihad Fajar selaku Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, dimana Kasat Reskrim tersebut tidak ada perintah penangkapan terkait penambangan ilegal diwilayah hukumnya tersebut.

Omset tambang ilegal milik Munte di Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura-Sumut tersebut tetap berjalan sampai detik ini 7 Mei 2026.

Ini semua karna ulah Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tidak cek TKP,segel,sita barang bukti dan tangkap Munte selaku pelaku tambang ilegal tersebut.

AKP M Jihad Fajar selaku Kepolisian diwajibakydalam penugasan nya dalan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian tidak Tangkap Munte selaku pelaku tambang ilegal yang jelas melanggar UU Pertambangan dan Minerba.

Masyarakat sudah resah dengan debu dari angkutan truck galian yang melintas di lingkungan mereka sebagaimana ini merupakan pencemaran lingkungan hidup.

Dimohonkan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP M Jihad Fajar stop kegiatan tambang ilegal dan tangkap Pelaku tambang ilegal dan sita 3 alat berat yang terbukti beroperasi dari pengambilan gambar.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *