Jambi – Drama penegakan hukum dalam perkara dugaan penculikan dan penyanderaan terhadap warga Pematang Lumut, Zebri, kembali memanas. Di tengah bergulirnya proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Jambi, muncul pernyataan yang disebut-sebut bernada menantang aparat penegak hukum dan memicu sorotan luas dari publik.
Langkah Polda Jambi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jhon Heri menjadi sinyal bahwa penyidik terus mengembangkan perkara. Namun, bagi korban, langkah tersebut dinilai baru permulaan dari upaya membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi. Tapi saya berharap penyidik juga mengungkap siapa dalang di balik peristiwa yang saya alami. Keadilan harus ditegakkan sampai ke akar-akarnya,” ujar Zebri.
Zebri mengaku telah menyerahkan informasi dan bukti yang menurutnya penting kepada penyidik, termasuk rekaman percakapan yang diklaim berisi arahan kepada pihak yang berada di lokasi saat dirinya diduga disandera. Seluruh materi tersebut kini diharapkan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Situasi semakin menyita perhatian setelah beredar rekaman percakapan yang diduga memperdengarkan suara Amri Kusuma saat berbicara melalui sambungan WhatsApp dengan seorang bernama Fahmi. Dalam rekaman itu, Amri terdengar melontarkan kalimat yang dinilai bernada menantang aparat.
“Sampai sekarang aku masih bebaslah… Kau bilang polisi mau gerebek rumah aku? Siapa yang berani gerebek rumah aku?”
Ucapan tersebut sontak memantik reaksi publik. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah tantangan itu akan dijawab melalui langkah hukum yang tegas atau justru menjadi polemik baru dalam penanganan perkara.
Dalam rekaman yang sama, Amri juga terdengar menyinggung keberadaan Jhon Heri yang telah berstatus DPO. Bahkan, sambil tertawa ia mengucapkan, “DPO… DPO… DPO… hahaha…”, sebagaimana diklaim pihak yang menyebarkan rekaman tersebut.
Tak berhenti di situ, Amri juga disebut melontarkan pernyataan lain yang semakin menyedot perhatian.
“Suruh sekarang orang Polda itu tangkap Jhon. Ada di Pematang Lumut ini. Tangkaplah!”
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak dan diharapkan dapat ditindaklanjuti penyidik apabila dinilai relevan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Fahmi dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Counter Opinion Polri mendesak Polda Jambi bertindak cepat dan tegas.
“Jika benar ada pihak yang mengetahui keberadaan DPO ataupun diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini, kami berharap semuanya diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu bukti bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan,” tegas Fahmi.
Kini, sorotan publik tertuju ke Polda Jambi. Masyarakat menantikan langkah lanjutan aparat dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Amri Kusuma maupun kuasa hukumnya terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini. Seluruh proses hukum masih berlangsung dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.an hukum tetap.
H3NDRI

