Kejaksaan Negeri Makassar Sita Objek Dengan Putusan Yang Berbeda,Surat Sita Eksekusi Belum Diberikan Oleh Tersangka
MAKASSAR – Haji Tajang menyampaikan keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi terhadap sejumlah aset miliknya, khususnya objek rumah yang berada di Sengkang. Ia menilai terdapat perbedaan dasar putusan pengadilan yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan eksekusi sehingga perlu adanya penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum. Menurut Haji Tajang, objek rumah di Sengkang dikaitkan dengan perkara lama…

