DELI SERDANG – Polemik pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang kembali menguat. Setelah sebelumnya disorot terkait dugaan “perangkat siluman” dan Kepala Desa yang dituding merangkap pelaksana kegiatan, kini warga menyoroti administrasi Dusun VIII. Kadus Seli Boru Sipayung diduga berdomisili dan bekerja di Kabupaten Karo, sehingga urusan surat menyurat ditandatangani ayahnya tanpa dasar Surat Keputusan pendelegasian dari Kepala Desa maupun Kecamatan.
Informasi ini disampaikan sejumlah warga Desa Mabar yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan kepada media Selasa, (23/6/26).
Menurut penuturan warga, persoalan di Desa Mabar bermula dari kepegawaian perangkat desa. Salah satu perangkat disebut tidak terlihat fisiknya di kantor karena bekerja di luar kota. Sorotan utama mengarah ke Kadus Dusun VIII Seli Boru Sipayung.
“Dia itu memang di luar kota. Saya punya bukti buk Seli tidak pernah ada bila ada kegiatan di desa. Dia diwakili ayah kandungnya, Karmen Sipayung,” ujar salah satu warga.
Warga mempertanyakan pencairan siltap dari APBDes setiap bulan meski yang bersangkutan disebut tidak berkedudukan di desa.
Selain isu kepegawaian, Kepala Desa Mabar Beni Aman Saragih juga dituding warga turun langsung sebagai pelaksana Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) 2026. Padahal sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pelaksana kegiatan desa seharusnya Tim Pelaksana Kegiatan TPK yang dibentuk Kepala Desa maupun sesuai ketentuan lainnya.
“Kalau Kades langsung jadi pelaksana, fungsi pengawasan jebol. Ini rawan konflik kepentingan dan melanggar prinsip transparansi,” tegas warga.
Mengenai administrasi Dusun VIII, warga menambahkan selain video pengukuran tanah yang memperlihatkan ketidakhadiran Kadus, seluruh surat penting seperti surat tanah dan surat pengantar disebut ditandatangani langsung oleh Karmen Sipayung, ayah Kadus Seli.
“Di Dusun Delapan ini, yang menandatangani surat maupun surat pengantar apapun itu yang neken orang tua Seli. Ini diketahui Kepala Desa Mabar dan pihak Kecamatan,” kata warga.
Padahal seharusnya wewenang tanda tangan melekat pada Kadus Seli ini malah diambil alih orang tuanya secara permanen tanpa SK tertulis dari Kepala Desa maupun kecamatan, Tambah warga lainnya.
Atas rangkaian dugaan tersebut, warga menilai muncul risiko cacat administrasi karena surat yang ditandatangani pihak tidak berwenang berpotensi batal demi hukum dan dapat merugikan masyarakat yang mengurus sertifikat atau surat keterangan tanah dan surat penting lainnya.
Warga juga menyorot potensi kerugian keuangan negara apabila Kadus tidak melaksanakan tugas namun siltap tetap dicairkan, serta melemahnya fungsi pengawasan jika Kepala Desa merangkap sebagai pelaksana kegiatan.
Warga merujuk pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemisahan fungsi pengguna anggaran dan pelaksana, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 terkait kewajiban Kadus berkedudukan di wilayahnya, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 yang mengatur pendelegasian wewenang Kadus harus melalui surat perintah resmi dari Kepala Desa.
Saat dikonfirmasi awal melalui WhatsApp, Kepala Desa Beni Aman Saragih membantah seluruh tudingan. “Semua itu tidak benar pak. Silakan saja dicek ke lapangan,” jawabnya singkat.
Setelah bantahan tersebut, permintaan klarifikasi detail terkait daftar hadir perangkat, SK susunan TPK KDMP, dan dasar pendelegasian tugas Kadus tidak mendapat respons. Upaya konfirmasi lanjutan media disebut berujung pada pemblokiran, lalu nomor WhatsApp Kepala Desa diduga diganti sehingga konfirmasi demi keberimbangan pemberitaan tidak terhubung.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Camat Bangun Purba dan BPD Desa Mabar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga dan kondisi administrasi Dusun VIII.
Merespons perkembangan terbaru, warga meminta Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengambil sikap tegas. Warga mendorong Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan audit khusus dan forensik atas SPJ Dana Desa 2025 serta anggaran KDMP Desa Mabar. Mereka juga meminta verifikasi SK pengangkatan, domisili, dan absensi perangkat, serta penelusuran arsip surat Dusun VIII periode dua tahun terakhir yang ditandatangani pihak selain Kadus. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta sanksi dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar. Kami minta dibuktikan lewat data. Kalau Kades dan perangkat bersih, buka dokumennya. Kalau ada yang salah, tindak sesuai aturan. APH juga kami minta ikut mengawal agar tidak ada kerugian negara,” pinta warga.
Hingga berita ini diturunkan Pihak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Mabar, Camat Bangun Purba, BPD Desa Mabar, Inspektorat dan DPMD Kabupaten Deli Serdang.
(Tim)

