Keterangan Foto : Lokalisasi perjudian tembak ikan milik Pelin di Need Spa Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Simalungun,Jelajahperkara| Sudah berulang-ulang dikonfirmasi ke Kapolseķ Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor untuk gerebek dan segel Praktek Perjudian tembak ikan milik Pelin di Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya di Need Spa Kompleks Perumahan Entertine.
Namun Pihak media online Jelajahperkara yang sudah mendesak keras Iptu Patar Banjarnahor tidak terlaksana Penegakan hukum tersebut, malah Iptu Patar Banjarnahor Pelihara keras judi Kompleks Entertine Desa Perdagangan 1 tersebut.
Berdasarkan Sumpah polri dan kewajiban Iptu Patar Banjarnahor diwajibkan menjalankan penegak hukum segala perbuatan atau kegiatan yang melanggar hukum wajib di proses hukum.
Akan tetapi, tidak adanya petugas kepolisian Polseķ Perdagangan menjalankan tugas Penegakan hukum untuk gerebek perjudian tembak ikan di Desa Perdagangan 1 tersebut dipicu oleh Kapolseķ Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor yang dikaitkan telah didesak Iptu Patar Banjarnahor pada 3 hari lalu hingga saat ini.
Dan kenyataannya pada saat ini dan pada detik ini Jumat 31 Juli 2026 rutinitas praktek judi yang melanggar UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban yang dikelola oleh Pelin sedang melanda ancaman ketidaknyamanan dan keresahan ditengah-tengah masyarakat yang seharusnya dalam UU dalam hal tersebut adalah kewajiban dari Pihak Kepolisian.
Kiranya dengan adanya permohonan yang gencar dilakukan oleh Pihak media online Jelajahperkara yang tanpa henti bermohon kepada Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor supaya kiranya ada pengertian dan mengingat tugas pokok Kepolisian dan tanggungjawab Kepolisian yang bersangkutan memberantas perjudian yang dimaksud di wilayah tugas Penegakan hukum Polseķ Perdagangan tersebut.
Tim.











