Medan — Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap RS (34) di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, menuai sorotan. Korban mengaku mengalami kekerasan secara bersama-sama oleh sekitar 10 pria dan kini masih menjalani perawatan medis serta pemulihan psikologis.
Kepada awak media , Rabu (25/2/2026), RS menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi kejadian dan di Polrestabes Medan. Saya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya dengan suara bergetar.
RS menegaskan, peristiwa yang dialaminya bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Saya minta laporan saya diproses secara serius dan para pelaku segera ditangkap. Saya ingin kepastian hukum,” tegasnya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka fisik di bagian bawah telinga dan harus menanggung biaya pengobatan yang tidak sedikit. Ia juga tengah menjalani trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis akibat kejadian yang disebutnya sangat brutal.
Secara hukum pidana, dugaan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun enam bulan penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.
Sementara itu, pihak THM di Jalan Imam Bonjol saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya insiden tersebut dan menyebut korban telah membuat laporan polisi.
Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak atas rasa aman dan keadilan tanpa pandang bulu.
Red

