Muaro Jambi,Jelajahperkara| AKBP Heri Supriawan Kebobolan sebagai Kapolres Muaro Jambi, pasalnya perjudian tembak ikan milik Simanjuntak beroperasi sampai detik ini Diwilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Berdasarkan pantauan media online Jelajahperkara pada Kamis (14/5/2026) bahwa marak Perjudian tembak ikan secara terang-terangan beroperasi di Muaro Jambi.
Kegiatan praktek judi tembak ikan tersebut beroperasi di Desa Bakti Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi menempatkan sekitar 10 mesin Judi Tembak ikan yang beroperasi.
Kemudian perjudian tembak ikan tersebut beroperasi di Desa Mandala di Rumah marga Simangunsong.
Selanjutnya didapatkan informasi ada buka kegiatan judi tembak ikan di Kecamatan Jaluko (Jambi Luar Kota)
Setelah ditelusuri bahwa diinformasikan Bandar judi tembak ikan di Muaro Jambi tersebut adalah dipanggil Simanjuntak.
Masyarakat di Muaro Jambi tersebut tidak berkenan dengan hadirnya operasi kegiatan bisnis perjudian tembak ikan di Muaro Jambi karna dikabarkan banyak pemain yang bermain di Daerah Muaro Jambi menimbulkan kerugian besar.
Pemerintah sudah tetapkan bahwa segala bentuk perjudian dilarang negara, larangan perjudian diperintahkan atas dasar UU Republik Indonesia No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan yang dikonfirmasi pada hari ini Kamis 14 Mei 2026 terkait maraknya perjudian tembak ikan diwilayah hukum Kepolisian Polres Muaro Jambi telah dikonfirmasi ke WhatsApp Kapolres yang bersangkutan tersebut.
AKBP Heri Supriawan telah menerima informasi dan konfirmasi marak judi tersebut dan sempat pertanyakan soal kebenaran informasi marak judi dan Kapolres yang bersangkutan ucapkan trima kasih atas informasi marak judi yang diberikan.
Masyarakat di Muaro Jambi mengharapkan Kepolisian Polres Muaro Jambi memberantas praktik judi tembak ikan di Muaro Jambi secara tuntas.
Tim.

