Konfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Sergai terkait marak narkoba di Desa Kampung Pon Sergai masuk wilayah hukum Sat Narkoba Polres Sergai.
Sergai,jelajahperkara| Meskipun kita ketahui bahwa Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai berkewajiban memberantas peredaran narkoba diwilayah tugas Penegakan hukumnya, namun AKP Arif Suhadi Kasat Narkoba Kepolisian Polres Sergai tidak tegas dan tidak jujur atas Ketuhanan maha kuasa memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.
Bahwa detik ini Selasa 17 Februari 2026 masih tetap beroperasi Peredaran Narkoba jenis sabu di Desa Kampung Pon-Sergai sesuai pantauan media online jelajahperkara.
Pihak media online jelajahperkara telah menginformasikan kepada Kasat Bahwa bandar narkoba di Desa Kampung Pon-Sergai adalah Pingki Marbun,Ari Sibarani,Leo Marbun dan Budi Lubis.
Namun tidak ada tindakan tegas secara hukum dari Kasat Narkoba Polres Sergai tersebut, padahal narkoba adalah perbuatan melanggar hukum dan hanya bertujuan mengurangi perekonomian masyarakat dan merusak kesehatan fisik dan mental bagi pemakai narkoba.
Masyarakat di Kampung Pon Sergai merasa resah dengan hadirnya kegiatan peredaran narkoba di lingkungan mereka yang mengakibatkan ancaman dengan adanya hadir peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi yang dikonfirmasi dalam beberapa hari ini, namun bungkam soal konfirmasi peredaran narkoba diwilayah tugas Penegakan hukum Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai
Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh AKP Arif Suhadi diwajibkan bertanggungjawab kepada Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba di Desa Kampung Pon Sergai.
Media online jelajahperkara.








