DD 2025 Desa Mabar Disorot: Kades Diduga Rangkap Pelaksana KDMP, Perangkat Gaji Jalan Walau Bekerja di Luar Kota

Deli Serdang – Terendus informasi dari dua warga Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Mabar Tahun Anggaran 2025.

Dua poin utama disorot. Pertama, dugaan salah satu perangkat desa tidak pernah hadir di kantor namun tetap menerima penghasilan tetap siltap dari APBDes. Menurut narasumber yang minta identitas dirahasiakan, perangkat tersebut saat ini bekerja di luar kota.

Kedua, Kepala Desa Mabar Beni Aman Saragih diduga langsung bertindak sebagai pelaksana kegiatan Desa Mandiri Pangan KDMP 2025. Padahal UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 melarang kepala desa merangkap sebagai pelaksana kegiatan maupun mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri.

“Kami punya bukti salah seorang perangkat sering keluar kota dan dugaan campur tangan Kepala Desa dalam pembangunan KDMP. Kalau benar, ini melanggar aturan,” ujar salah satu narasumber kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Saat dikonfirmasi terpisah via WhatsApp, Kepala Desa Mabar Beni Aman Saragih  membantah seluruh tudingan. “Semua itu tidak benar pak. Silakan saja dicek ke lapangan,” katanya. Saat diminta penjelasan lebih detail, kades memilih tidak banyak berkomentar.

Merespons hal tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang dan Aparat Penegak hukum segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan DD 2025 Desa Mabar, dan dugaan Kepala Desa terlibat dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), agar ada kepastian hukum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *