Diduga Dilindungi & Lemah Penindakan, Judi Sabung Ayam Tetap Menggila di Dekat Mapolsek Mojoanyar 

JelajahPerkara2.com|Mojokerto, – Meskipun telah terekspos ke ruang publik melalui pemberitaan sebelumnya, akan tetapi aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Ngengor, RT:08/RW:02, Jangor, Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, hingga hari ini masih terus-menerus berlangsung aktif. Kegiatan itu nampaknya berjalan mulus, seolah tidak ada larangan ataupun aturan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Mojokerto. Minggu, (14/6/2026).

Padahal, lokasi perjudian yang letaknya di titik koordinat 7°28’50.4″S 112°29’04.9″E (https://maps.app.goo.gl/W7biPqfJSWnPoAA27) tersebut, sangat berdekatan sekali dengan kantor kepolisian. Namun, mengapa pihak penyelenggara “gambling” ini tetap nekat menggelar praktik penyakit masyarakat itu secara terang-terangan?

“Iya, masih terus buka pak. Setelah diberitakan, tetap saja masih nakal. Polisinya nggak tahu kemana?,” jelas warga.

Bahkan narasumber menyebut, jika jarak dari kalangan judi sabung ayam hingga ke Mapolsek Mojoanyar, diperkirakan hanya sekitar ±400 Meter atau lima menit jalan kaki. Tetapi, penyelenggara kegiatan tersebut sepertinya tak terlalu takut atau khawatir saat beroperasi berhari-hari tanpa adanya langkah hukum pembubaran maupun penertiban tegas dari jajaran kepolisian.

Hal ini, justru membuat dirinya “geleng-geleng” sekaligus mengaku merasa heran. Sebab ketika para “gambler” itu ramai pasang taruhan, maka kawasan tersebut akan terlihat jelas tanpa penutup pagar. Aksesnya pun di sebelah gang pinggir jalan, dan terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin masuk ke area perjudian.

Kuat dugaan, oknum kepolisian setempat sudah mengetahui adanya aktivitas perjudian itu. Namun tindakan yang dilakukan, dinilai sangat lemah dan tidak konsisten sama sekali terhadap penertiban dan penegakan marwah hukum. Ketidaktegasan aparat berwenang tersebut, disinyalir malah membuat pihak pengelola kalangan perjudian semakin bernyali mengesampingkan peran APH. Mereka ini, seakan tampak seperti kebal hukum di wilayah Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur.

Sumber yang enggan disebut namanya itu, kemudian mengaku resah akibat keberadaan judi sabung ayam di tempat tersebut. Bukan tanpa alasan, ini karena ia menilai bahwa aktivitas haram itu akan membawa dampak negatif bagi tumbuh kembang anak-anak di sekitar lokasi. Bahkan, buntut suara riuh sorakan penonton dalam pertarungan ayam jago ini, terdengar jelas hingga ke dalam pemukiman yang membuat ketenangan dan kenyamanan warga sangat terganggu.

Lebih lanjut, ia akhirnya mengatakan bahwa kegiatan merusak tatanan sosial itu berlangsung rutin dari siang hingga sore hari. Dalam setiap harinya, jumlah pesertanya pun cukup banyak. Sehingga ia khawatir, kebiasaan buruk ini bakal menular ke kalangan muda, lantaran oknum aparatnya diduga sengaja menutup mata terhadap keberadaan akses penyakit masyarakat di lokasi tersebut.

“Padahal pemberitaan sudah beredar luas sepekan terakhir. Seharusnya pihak kepolisian segera bertindak tegas, menutup tempat itu demi menjaga wibawa hukum. Akan tetapi kenyataannya, kegiatan tersebut masih berjalan terus-menerus seolah tak tersentuh pengawasan dari Polsek Mojoanyar dan Polres Mojokerto sedikit pun,” tegasnya.

Situasi ini, menurutnya lantaran adanya dugaan kelalaian nyata dalam pengawasan maupun penindakan. Sebab, jarak lokasi sangat dekat dengan Mapolsek Mojoanyar. Keadaan itu, justru bakal akan memicu pertanyaan keras dari masyarakat mengenai dimana letak tanggung jawab aparat dalam menegakkan aturan hukum?

“Diduga tidak ada keberanian dari pihak kepolisian untuk menindak tegas pengelola berinisial K yang terlibat dalam praktik ilegal itu. Hal tersebut, membuat kami bertanya-tanya, apakah aparat sudah dikebiri wewenangnya oleh pihak yang telah menguasai perjudian ini?,” terangnya.

Ia pun mengaku dalam waktu dekat akan segera melaporkan keberadaan perjudian sabung ayam itu ke Polda Jawa Timur. Dirinya berharap respons pengaduan yang didapatkannya tersebut, agar ditindak lanjuti dan tidak dianggap angin lalu oleh petugas jajaran dibawahnya.

“Jika dilihat dari sisi pengawasan wilayah, keberadaan tempat judi ini seharusnya sangat mudah dipantau lewat patroli rutin yang biasa dilakukan aparat kepolisian. Akan tetapi kenyataannya, lokasi itu justru seolah masuk ke dalam zona aman yang bebas dari segala pemeriksaan padahal sudah diberitakan,” ketusnya.

Disinyalir, ada pola pembiaran yang berlangsung cukup lama, sehingga penyelenggara judi makin berani memajang alat perlengkapan pertarungan secara terbuka. Hal tersebut, makin memperkuat dugaan bahwa oknum tertentu memang sudah mengetahui namun sengaja membiarkan kegiatan ini berjalan lancar tanpa ada upaya tindakan hukum.

Dampak sosial yang muncul pun mulai terasa, nilai-nilai kesopanan dan kepatuhan hukum di lingkungan sekitar semakin tergerus dan tergeser drastis. Sumber mengamati, bahwa sebagian pemuda di wilayah Mojokerto kini mulai tertarik mendekat, sebab melihat aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan maupun pengawasan dari kepolisian setempat.

Selain merusak tatanan sosial, aktivitas yang dibenci oleh agama apapun itu juga diduga menjadi sarana peredaran kejahatan lainnya yang belum tercatat dalam sistem. Transaksi keuangan yang terjadi, disinyalir bernilai besar dan dilakukan secara tunai, sehingga sulit dilacak apabila tidak ada pengecekan langsung ditempat ini.

Lebih dari itu, bahkan pihak pengelola kegiatan tersebut juga ditengarai memiliki jangkauan pengaruh yang cukup luas hingga ke lingkungan aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini, membuat warga semakin ragu untuk melapor secara resmi, sebab ia takut mendapat ancaman atau tekanan balik dari pihak-pihak tertentu.

Fakta bahwa lokasi itu hanya berjarak ±400 meter dari kantor polisi, makin menguatkan indikasi adanya kelalaian tugas yang sangat mencolok. Masyarakat mempertanyakan dasar pertimbangan apa yang membuat aparat tidak bergerak padahal letaknya sangat dekat dan mudah dijangkau.

Diduga, prosedur pengawasan rutin yang seharusnya berjalan maksimal justru dijalankan dengan sangat santai dan tidak sungguh-sungguh. Akibatnya, keberadaan tempat tersebut menjadi bukti nyata lemahnya penerapan aturan hukum di wilayah Kecamatan Mojoanyar.

Sementara belum ada penjelasan rinci dari Kapolsek Mojoanyar mengenai alasan belum dilakukannya penindakan atau pembubaran tempat judi itu. Ketidakjelasan tersebut, semakin menebalkan dugaan publik bahwa ada hal-hal yang sengaja ditutupi dari pengetahuan masyarakat luas.

Sumber berharap, hal ini tidak hanya dianggap berita biasa, melainkan menjadi perhatian khusus Kapolres dan Kapolda sebagai pimpinan kepolisian tingkat atas. Campur tangan pihak yang lebih tinggi tersebut, dinilai sangat perlu supaya fakta sebenarnya dapat terungkap secara terbuka dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, lokasi tersebut masih terlihat ramai dikunjungi penonton yang datang untuk ikut serta berjudi. Segala dugaan terkait yang beredar, tetap perlu dibuktikan lewat penelusuran mendalam agar tidak timbul tuduhan tanpa dasar yang merugikan.

Untuk itu, dalam waktu dekat seorang warga Mojokerto mengaku akan melaporkan langsung peristiwa kasus ini ke Polda Jawa Timur, guna meminta peninjauan dan pengungkapan fakta yang sebenarnya. Langkah tersebut diambil, akibat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto dinilai sudah sangat menurun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *