Sergai,jelajahperkara| Muncul dugaan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi mendukung bisnis jual-beli narkoba di Sergai.
Pasalnya, Kasat Narkoba tersebut sudah berulangkali dikonfirmasi soal maraknya narkoba diwilayah hukum Sat Narkoba Polres Sergai.
Bahkan detik ini juga masih beroperasi kegiatan peredaran narkoba sabu di wilayah hukum Polres Sergai, hal ini dipantau oleh media online jelajahperkara Senin 16 Februari 2026 di lokasi peredaran narkoba di Sergai yang selama ini dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba tersebut.
Soal informasi peredaran narkoba di Sergai yang selama ini beroperasi di Desa Kampung Pon atas nama bandarnya Pingki Marbun,Ari Sibarani,Leo Marbun dan Budi Lubis masih tetap beroperasi berdasarkan informasi yang didapatkan oleh media online jelajahperkara.
Narkoba sabu yang diperjualbelikan secara ilegal di Sergai yang tujuannya untuk dikonsumsi oleh pemakai narkoba sabu jelas-jelas merusak kesehatan dan merugikan masyarakat dari segi perekonomian.
Narkoba dilarang negara berdasarkan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang narkotika di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diwajibkan Kepolisian Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh AKP Arif Suhadi untuk menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan sumpah Polri dihadapan Tuhan yang maha kuasa dalam memberantas peredaran narkoba di Desa Kampung Pon Sergai.
Media online jelajahperkara.


