Bandar Lampung – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800/9/V.01/2026 tentang pakaian seragam murid SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Lampung.
Surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada Jumat, 12 Juni 2026, itu menegaskan bahwa seluruh sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 mengenai pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa jenis pakaian seragam yang digunakan peserta didik terdiri atas seragam nasional, seragam Pramuka, dan seragam khas sekolah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Disdikbud Lampung juga memberikan penegasan penting terkait pengadaan seragam sekolah. Sekolah dilarang mewajibkan maupun membebani orang tua atau wali murid untuk membeli seragam baru, baik pada saat kenaikan kelas maupun ketika penerimaan peserta didik baru.
Selain itu, pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Mereka diberikan kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam, baik di toko seragam, koperasi sekolah, maupun di tempat lain sesuai pilihan masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah praktik pungutan maupun kewajiban pembelian seragam di sekolah yang berpotensi memberatkan orang tua siswa, sekaligus memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan seragam sekolah.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dan berlaku sebagai pedoman bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung dalam pelaksanaan tahun ajaran baru 2026/2027.

