Disdikpora Kota Yogyakarta Gelar FGD Percepatan Penyusunan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Keolahragaan dan DOD

YOGYAKARTA – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyelenggaraan Keolahragaan dan Dokumen Olahraga Daerah (DOD) Kota Yogyakarta, Senin (25/5/2026), bertempat di Condro Kinasih Lantai 2, Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperkuat tata kelola sektor keolahragaan melalui penyusunan kebijakan teknis yang terarah, terukur, serta selaras dengan kebutuhan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah.

FGD dipandu oleh Mugi Suyatno, S.IP., M.AP., Ketua Tim Kerja Pembinaan Kepemudaan Disdikpora Kota Yogyakarta, serta menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari jajaran perangkat daerah, organisasi olahraga, satuan pendidikan, hingga unsur pendukung lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan dan pengembangan keolahragaan di Kota Yogyakarta.

Melalui forum diskusi ini, diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan keolahragaan yang komprehensif, akuntabel, dan implementatif. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, serta rekomendasi strategis guna mendukung penguatan sistem pembinaan olahraga secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Kota Yogyakarta, Deni Sudaryanto, S.E., M.M., menyampaikan bahwa penyusunan petunjuk teknis serta penguatan Dokumen Olahraga Daerah (DOD) menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola olahraga, baik olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, maupun olahraga prestasi.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, S.IP., menegaskan komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mendorong pembangunan sektor keolahragaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, produktif, serta berdaya saing melalui pembinaan olahraga yang profesional dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menerima berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Paparan materi terkait rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) disampaikan oleh Sekhar Chandra Pawana, S.H., M.H., dari tim hukum Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan substansi rancangan regulasi yang akan menjadi landasan teknis dalam mendukung implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Sementara itu, tenaga ahli keolahragaan Kota Yogyakarta, Suryo Utomo, memaparkan Desain Olahraga Daerah (DOD) Kota Yogyakarta, yang menyoroti potensi, tantangan, serta solusi pengembangan olahraga berbasis empat pilar utama keolahragaan yang mengacu pada DOD Nasional.

Dari unsur organisasi olahraga, KORMI Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris Ernanto Raharja, S.H., menyampaikan harapan agar Komisi D DPRD Kota Yogyakarta dapat menerima audiensi secara khusus guna membahas berbagai isu dan penguatan kebijakan keolahragaan melalui wadah KORMI.

Selain itu, Drs. Nuri Hartana M. Syarif, selaku Kepala Bidang Olahraga Tradisional KORMI Kota Yogyakarta, turut menyampaikan usulan pengembangan fasilitas dan aktivitas olahraga di berbagai titik wilayah Kota Yogyakarta. Usulan tersebut diharapkan mampu menjadi ruang positif bagi anak muda dalam menyalurkan aktivitas produktif serta mencegah kenakalan remaja, termasuk pengembangan sarana olahraga seperti skateboard, hoki, futsal, kriket, dan cabang olahraga lainnya.

Masukan dari KONI Kota Yogyakarta, NPC Kota Yogyakarta, serta berbagai satuan pendidikan juga menjadi catatan penting dalam forum tersebut untuk ditindaklanjuti bersama Disdikpora Kota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta.

Melalui FGD ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program keolahragaan yang efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang olahraga. (KHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *