Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil kembali mencuat. Yang bikin geleng kepala, saat diminta baik-baik untuk mengembalikan mobil, pihak terduga malah menantang korban untuk melapor ke polisi.
Puji Tuhan, pada 28 Februari 2026, kuasa hukum bersama klien resmi membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Avanza Veloz dengan nomor polisi B 2569 PIE.
Tak hanya mobil yang hilang, korban juga diduga ditipu dengan identitas palsu. Nama Jaka Permana yang tercantum di KTP, setelah ditelusuri, ternyata tidak pernah terdaftar di Desa Tanjung Mura, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Ini bukan lagi soal satu orang. Indikasinya kuat mengarah ke sindikat,” tegas kuasa hukum korban.
Upaya persuasif sebenarnya sudah dilakukan. Kuasa hukum korban mengaku telah meminta secara baik-baik agar mobil klien dikembalikan. Namun respons yang diterima justru di luar nalar.
Sdr. Kezia Fatimah Manalu, yang juga dikenal dengan nama Keke, bukannya menunjukkan itikad baik, malah menantang agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.
“Saya minta baik-baik, tapi malah disuruh lapor polisi. Ya sudah, sekarang kami tempuh jalur hukum,” ujar kuasa hukum.
Kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 493 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara.
Pihak korban berharap Polda Metro Jaya segera bertindak cepat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap apakah benar ada jaringan atau sindikat di balik kejadian ini Kasus ini jadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pinjam pakai kendaraan yang berujung penggelapan.
Editor: M. Bakara

