SERGAI – Aksi pencurian sepeda motor di halaman Masjid Nurul Hasanah, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, bukan sekadar tindak pidana biasa. Peristiwa yang terjadi saat jamaah menunaikan salat Subuh pada 28 Desember 2025 itu merupakan pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara.
Dalam perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Ketika kendaraan jamaah dicuri saat mereka beribadah, yang dirampas bukan hanya sepeda motor, tetapi juga rasa aman yang dijamin konstitusi.
Negara Hadir Melalui Penegakan Hukum
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/144/XII/2025/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, jajaran Polres Serdang Bedagai bergerak cepat. Tiga terduga pelaku berinisial DP, RP, dan MF berhasil diamankan. Dua lainnya, I dan AO alias G, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rekaman CCTV menunjukkan modus terstruktur: sepeda motor Yamaha NMax BK 5178 XBJ dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver guna menghindari kecurigaan warga. Aksi ini diduga telah direncanakan secara matang.
Langkah tegas aparat merupakan implementasi dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Kejahatan dan Konsekuensi Hukum
Perbuatan para pelaku juga memenuhi unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan, apalagi yang dilakukan di tempat ibadah. Rumah ibadah adalah ruang sakral yang harus steril dari tindakan kriminal.
Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, SH, MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap dua DPO dan penelusuran barang bukti yang belum ditemukan.
Pesan Konstitusional
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan sekadar teks, tetapi jaminan nyata bagi rakyat. Ketika hak atas rasa aman dilanggar, negara wajib hadir. Penindakan terhadap komplotan curanmor ini bukan hanya soal penangkapan, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional dalam melindungi warga.
Di atas segala-galanya, UUD 1945 berdiri untuk memastikan satu hal: bahwa setiap warga negara berhak beribadah dengan tenang, tanpa bayang-bayang kejahatan.
Indra/humas

