Way Kanan — Setelah menjadi buronan, dua terduga pelaku pencurian rel kereta api akhirnya berhasil diringkus Tim URC Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan. Penangkapan ini sekaligus membongkar rangkaian aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang mengakibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Kedua tersangka berinisial IS (35) dan RV (31), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dipadukan dengan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memotong rel kereta api, di antaranya satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu set slang las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan, serta meteran.
Penyidikan mengungkap, aksi pencurian pertama terjadi pada 8 Maret 2026 di jalur KM 170+700 hingga KM 171+000, Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu. Saat dilakukan pengecekan, lima batang rel cadangan milik PT KAI dengan panjang total 106 meter telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp670,7 juta.
Tak berhenti di satu lokasi, kedua pelaku diduga kembali beraksi di empat titik lainnya, yakni di kawasan Kampung Tanjung Sari, Gunung Sangkaran, jalur Way Tuba–Tanjung Rajo, serta lintasan Blambangan Umpu–Giham. Dari seluruh rangkaian aksi tersebut, ratusan batang rel dengan panjang ribuan meter dilaporkan hilang sehingga total kerugian PT KAI mencapai sekitar Rp3 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pencurian rel kereta api tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan membahayakan nyawa penumpang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana terhadap prasarana perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Way Kanan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam pencurian aset vital milik negara tersebut.

