JelajahPerkara2.com|Mojokerto,– Sebuah aktivitas yang disinyalir sebagai tempat perjudian sabung ayam, berlangsung pada Sabtu siang di wilayah Dusun Ngengor, RT:08/RW:02, Jangor, Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar. Kegiatan itu terindikasi berjalan tertutup, meskipun melibatkan sejumlah pihak luar yang berdatangan ke lokasi acara tersebut.
Pemantauan di lapangan, menunjukkan adanya arena pertandingan yang disiapkan secara sederhana, namun lengkap dengan taruhan para peserta. Lokasi ini ditengarai sengaja dipilih, sebab letaknya agak tersembunyi diantara pemukiman warga, agar tidak mudah diketahui serta luput pengawasan dari pihak aparat berwenang.
Masyarakat sekitar yang enggan menyebutkan nama, menyampaikan bahwa pertandingan laga itu marak diikuti oleh banyak orang yang sengaja membawa ayam jago beserta perlengkapan untuk bertarung. Menurutnya, suara hiruk pikuk sorakan terdengar jelas dari luar lokasi, saat ayam aduan tersebut bertarung dengan sengit.
Di balik pertandingan ini, ditengarai ada transaksi uang tunai yang berjalan cepat antar pengunjung sebagai taruhan kemenangan. Praktik judi semacam itu, jelas dilarang undang-undang, akan tetapi masih kerap dilakukan dengan berbagai cara penyamaran di daerah pedesaan.
Modus yang terlihat, adalah kegiatan diselenggarakan di waktu siang hari dengan pengamanan berupa orang yang berjaga di jalan masuk guna mengawasi keadaan sekitar. Langkah tersebut diambil oleh penyelenggara, disinyalir supaya dapat membubarkan diri secepatnya jika ada tanda-tanda razia aparat Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur.
Seorang warga mengaku khawatir, karena lingkungan mereka jadi tak nyaman akibat timbulnya suara keramaian yang meresahkan dari teriakan para penjudi. Ia berharap, pihak kepolisian segera turun tangan, bersikap tegas, dan melakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku agar ketertiban umum di wilayah ini tetap terjaga dengan baik.
Praktik semacam itu, juga dinilai memberi contoh buruk bagi anak-anak maupun generasi muda yang sedang bertumbuh di lingkungan tersebut. Ternyata, keberadaan ajang taruhan ini juga berdampak langsung bagi warga, sekaligus mengganggu ketenangan lingkungan yang seharusnya damai dan aman.
“Ini tontonan keras. Tak pantas dilihat anak-anak, yang tidak sengaja melihat pertarungan ayam dalam perjudian,” ungkapnya. Sabtu, (6/6/2026) sore.
Lebih dari itu, kehadiran perjudian ayam laga dalam ajang taruhan tersebut juga dianggap dapat mencoreng citra desa yang agamis. Sehingga hal ini, memicu keinginan kuat warga yang kecewa untuk menuntut penghentian total praktik penyakit masyarakat itu demi menjaga kehormatan daerah dan menekankan aturan hukum yang selama ini dipegang teguh bersama.
“Padahal, kebiasaan warga disini senantiasa selalu menjunjung ketenangan, kesopanan, serta menjauhi segala hal yang dilarang aturan maupun ajaran agama,” terangnya.
Belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait rencana penggerebekan maupun penanganan kasus yang terindikasi melanggar hukum tersebut. Agar memudahkan pengecekan lokasi oleh APH, berikut adalah posisi akurat arena perjudian sabung ayam, tepatnya di titik koordinat 7°28’50.4″S 112°29’04.9″E yang dapat diakses melalui tautan peta https://maps.app.goo.gl/W7biPqfJSWnPoAA27.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian setempat belum berhasil dikonfirmasi. Sementara, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, sesegera mungkin melakukan pengumpulan keterangan serta bukti-bukti untuk menindak tegas pelaku maupun penyelenggara acara itu. (Red)


