SERGAI – Gerak cepat dan tanpa kompromi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung maut di Dusun IV Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini tercatat dalam LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 15 Februari 2026.
Korban diketahui bernama IRFAN BARUS als BATAK (31), warga Dusun IV Desa Sungai Buaya. Ia meninggal dunia akibat luka tusuk serius di bagian dada dan pundak. Sementara tersangka, S D als S (45), warga Dusun I Desa Sungai Buaya, kini telah diamankan dan ditahan.
Kapolres Sergai, Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim Binrod Situngkir, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu saksi Charles Deri bersama beberapa warga sedang berada di lokasi pembuatan parang (cakruk).
Tak lama kemudian, tersangka datang. Disusul korban bersama rekannya, Dedek. Tanpa sebab yang jelas, tersangka langsung mengusir Dedek sambil mengeluarkan sebilah pisau dan meneriakkan agar mereka pergi.
Korban yang merasa tidak terima ditegur keras dan dituduh, mencoba meluruskan keadaan. Namun emosi tersangka memuncak. Adu mulut berubah menjadi aksi brutal.
Dengan sebilah pisau belati bergagang kayu, tersangka menusukkan senjata tajam ke dada kiri korban. Tak berhenti di situ, tersangka kembali menyerang. Korban berusaha menangkis, namun tusukan mengenai pundak kirinya.
Dalam kondisi terluka parah, korban berlari menyelamatkan diri ke area kebun PT Cinta Raja. Tersangka sempat mengejar, namun kehilangan jejak.
Hasil otopsi di RS Bhayangkara Medan menyimpulkan korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat pada rongga dada dan perut. Luka tusuk mengenai kantong jantung hingga menembus paru-paru — luka yang mematikan.
Pengakuan dan Penangkapan
Usai kejadian, tersangka sempat mendatangi kolam milik saksi Rasid dan menceritakan perbuatannya.
Bahkan, pisau yang digunakan untuk menikam korban diperlihatkan kepada saksi. Meski disarankan menyerahkan diri, tersangka memilih melarikan diri.
Namun pelariannya tak berlangsung lama.
Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Tersangka langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Barang Bukti yang Diamankan
1 bilah pisau belati bergagang kayu panjang ±30 cm
1 baju korban berlumuran darah (robek)
2 celana warna hitam milik korban
Jeratan Hukum
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
Pengungkapan cepat ini menjadi bukti bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan. Hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap nyawa yang melayang akan diperjuangkan keadilannya.
Indra/humas

