METRO — Kesabaran dan kepercayaan yang diberikan seorang majikan justru dibalas dengan aksi pencurian. Seorang buruh bongkar muat rongsok berinisial Pras (25), warga Kecamatan Semangka, Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tekab 308 Polres Metro karena diduga mencuri gelang emas milik istri majikannya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Samsudin, warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, melaporkan hilangnya gelang emas 24 karat seberat 10 gram yang disimpan di dalam dompet di rumahnya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah bekerja selama kurang lebih empat bulan sebagai buruh bongkar muat dan sortir barang rongsok di tempat usaha milik korban. Kedekatan dan kepercayaan yang diberikan korban diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil perhiasan tersebut secara diam-diam.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Metro Selatan menerima informasi dari masyarakat Kelurahan Margorejo dan Polsek Metro Kibang bahwa seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian telah diamankan warga.
Petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Metro Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet warna biru tempat menyimpan gelang emas, satu unit sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi BE 3197 IB, uang tunai sebesar Rp3.350.000 yang merupakan sisa hasil penjualan gelang emas, satu celana pendek hitam, serta satu helai kaus lengan pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana pencurian serta mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

