Enam Bulan Lewat Deadline, Alat Berat Masih Menggali: Misteri Anggaran Proyek SBSN Bakamla Setokok Mengundang Sorotan

Batam, 21 Juni 2026 – Debu masih beterbangan di sepanjang Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok. Deru mesin ekskavator dan raungan dump truck terus memecah senja, seolah waktu tidak pernah berhenti di lokasi pembangunan Pangkalan Bakamla RI Zona Barat.

Namun di balik aktivitas yang masih berlangsung itu, tersimpan tanda tanya besar yang kini mulai menyita perhatian publik.

Saat tim media melakukan pemantauan langsung pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.06 WIB, terlihat tiga unit dump truck roda sepuluh dan satu ekskavator masih bekerja meratakan hamparan tanah. Pekerjaan pematangan lahan tampak berjalan seperti proyek yang baru dimulai, padahal berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, kontrak pekerjaan seharusnya telah berakhir pada 24 Desember 2025.
Artinya, hingga hari ini proyek tersebut telah melewati batas waktu penyelesaian selama enam bulan lebih.

Di tengah aktivitas yang masih berlangsung, sebuah fakta lain justru semakin mengundang perhatian. Papan informasi proyek memang mencantumkan nama kegiatan, sumber pendanaan SBSN APBN Tahun Anggaran 2025, hingga nama kontraktor pelaksana, PT Wahyu Agung. Namun satu informasi yang semestinya menjadi konsumsi publik justru tidak ditemukan: nilai kontrak proyek.

Padahal proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya dibuka secara transparan kepada masyarakat. Ketiadaan informasi anggaran memunculkan pertanyaan yang sulit diabaikan.
Berapa sebenarnya nilai proyek ini?
Mengapa pekerjaan masih berlangsung jauh setelah target penyelesaian berakhir?

Apakah telah terjadi perpanjangan kontrak melalui adendum?
Ataukah pekerjaan yang berjalan saat ini merupakan paket baru yang belum diperbarui informasinya kepada publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semakin menguat seiring masih beroperasinya alat berat di lapangan. Sebab dalam proyek pemerintah, setiap perubahan waktu, volume pekerjaan, maupun nilai kontrak memiliki dasar administrasi dan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai proyek yang dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), pembangunan ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, sejauh mana progres pekerjaan berlangsung, serta alasan yang menyebabkan proyek belum rampung meski tenggat waktu telah lama berlalu.

Media akan meminta penjelasan resmi kepada Bakamla RI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak kontraktor terkait status pekerjaan yang saat ini berjalan. Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, seluruh pelaksanaan proyek tetap wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk aspek tata ruang, lingkungan hidup, keselamatan kerja, dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Senja mulai turun di Pulau Setokok. Namun hingga berita ini ditulis, alat berat masih bergerak, tanah masih diratakan, dan pekerjaan masih berlangsung.

Sementara itu, satu hal yang belum juga terlihat adalah penjelasan resmi mengenai keterlambatan proyek dan besarnya anggaran yang digunakan.
Di tengah suara mesin yang terus bekerja, pertanyaan publik pun masih menggantung: mengapa proyek yang seharusnya selesai pada Desember 2025 masih berjalan hingga pertengahan 2026, dan berapa sebenarnya uang negara yang digunakan untuk membiayainya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *