Forum Pemuda NTT Pusat turun tangan untuk mengadukan soal dugaan penangkapan tidak sah, penganiayaan, ancaman dengan senjata api serta dugaan penyalahgunaan wewenang oknum anggota Polda Babel saat melakukan penangkapan delapan orang debt collector, pada Selasa ( 12/5/2026) lalu.
Adapun pengaduan itu tertuang dalam surat tertanggal Sabtu (16/5/2026) yang ditujukan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri; Ketua Komisi Kepolisian Nasional; Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam surat pengaduan dijelaskan kronologis kejadian penangkapan jika pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, delapan orang yakni Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Bahwa secara tiba-tiba sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang ke lokasi dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap seluruh korban. Bahwa pada saat melakukan penangkapan, para oknum anggota kepolisian tersebut tidak menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen hukum lain yang menjadi dasar tindakan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 18 ayat (1) KUHAP,” ucap Willy Watu, Advokat Forum Pemuda NTT, dikutip pada Minggu (17/5/2026)
“Bahwa tindakan mengokang senjata api sambil mengucapkan kata-kata penghinaan dan ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi yang menimbulkan ketakutan luar biasa serta bertentangan dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.
Sementara, oknum polisi yang sama menendang korban Alexander Lede tepat pada bagian wajah sehingga korban mengalami rasa sakit, trauma, dan tekanan psikis. Bahwa perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Bahwa seluruh korban kemudian diborgol dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan yang dibawa oleh para oknum polisi tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum. Bahwa tindakan membawa para korban tanpa dasar hukum yang jelas tersebut patut diduga sebagai perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.
Bahwa setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap diborgol dan dipaksa duduk di lantai, yang dibuktikan dengan dokumentasi foto, sehingga menunjukkan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat para korban.
Bahwa keluarga korban yang datang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta penjelasan tidak diperkenankan bertemu dengan para korban dan tidak diberikan informasi apa pun mengenai alasan penangkapan,” jelas Willy.
Willy juga menyebutkan pada keesokan harinya, tiga orang korban, yaitu Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede, dilepaskan karena dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Bahwa fakta dilepaskannya ketiga korban tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap mereka TIDAK didasarkan pada bukti permulaan yg cukup dan karenanya patut diduga sebagai tindakan sewenang-wenang.
Bahwa lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait objek jaminan fidusia, padahal kendaraan yang diamankan sebelumnya telah ditarik secara sah oleh Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF) berdasarkan Surat Perintah Penarikan Internal (SPPI) dan telah terkonfirmasi kepada perusahaan pembiayaan terkait,” jelasnya.
“Bahwa tindakan para oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut diduga merupakan pelanggaran hukum pidana, pelanggaran prosedur hukum acara pidana, pelanggaran kode etik profesi Polri, serta pelanggaran hak asasi manusia, berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon agar Bapak Kapolri, Kadiv Propam Polri, Ketua Kompolnas, Ketua Komnas HAM, dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, menindak tegas secara pidana dan etik seluruh oknum yang terlibat, memberikan perlindungan hukum kepada para korban, memulihkan nama baik mereka, mengembalikan semua barang milik korban yang diisita tanpa ada kaitannya dengan peristiwa pidana serta memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut kami ucapkan terima kasih,” ungkap lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan bahwa kasus bermula dari banyaknya keresahan masyarakat.
“Jadi berdasarkan laporan masyarakat yang resah, dengan keberadaan debt collector ini,” ucap Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Kini kelima pelaku dikenakan pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) undang- undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 486 dan/atau pasal 591 jo pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.
(TIM)

