Batam – Polemik maraknya aktivitas penimbunan laut (reklamasi) dan pematangan lahan (cut and fill) di wilayah Batam kembali menjadi sorotan. Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau mengulas secara mendalam kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Hendri dari FRIC Kepri menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan BP Batam bermula dari Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1971 yang menetapkan Pulau Batam sebagai kawasan industri nasional. Regulasi tersebut kemudian disempurnakan melalui Keppres Nomor 41 Tahun 1973, yang menjadi tonggak penguatan pembangunan Batam sebagai kawasan strategis investasi.
“Perjalanan regulasi terus berkembang. Keppres Nomor 33 Tahun 1974 menetapkan Batu Ampar dan Sekupang sebagai kawasan Bonded Warehouse, kemudian diperluas melalui Keppres Nomor 41 Tahun 1978 hingga seluruh kawasan industri Batam menjadi wilayah usaha kawasan berikat,” ungkap Hendri.
Ia menjelaskan, kewenangan BP Batam semakin diperluas melalui Keppres Nomor 28 Tahun 1992 dengan masuknya Pulau Rempang dan Pulau Galang dalam pengembangan kawasan Barelang. Selanjutnya, Keppres Nomor 113 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 25 Tahun 2005 kembali mempertegas fungsi strategis BP Batam sebagai motor penggerak investasi nasional.
Menurut FRIC, terdapat lima tugas utama BP Batam, yakni merencanakan dan mengendalikan pembangunan kawasan industri, membangun infrastruktur, mengembangkan kegiatan alih kapal (transshipment), memberikan pelayanan perizinan usaha, serta menciptakan kemudahan investasi bagi pelaku usaha.
Hendri juga menjelaskan bahwa Keppres Nomor 25 Tahun 2005 memperkuat struktur organisasi BP Batam melalui pembentukan Dewan Pembina yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan sejumlah menteri strategis sebagai wakil ketua dan anggota.
“Seiring perkembangan regulasi, kewenangan penerbitan izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), di wilayah kerja Batam dialihkan kepada BP Batam demi memberikan kepastian hukum bagi investasi,” ujarnya.
Namun demikian, Hendri menilai kondisi di lapangan masih jauh dari harapan.
“BP Batam secara tegas menyatakan menolak seluruh aktivitas reklamasi maupun cut and fill yang dilakukan tanpa izin resmi. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan dugaan penimbunan laut dan perusakan kawasan mangrove masih terus terjadi sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasannya,” katanya.
FRIC menegaskan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan lahan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan KKPRL. Apabila ditemukan aktivitas di luar izin yang diberikan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hendri menyampaikan kritik terhadap BP Batam yang menurutnya kerap menjadi sorotan publik terkait dugaan lemahnya pengawasan.
“Sebagai regulator perizinan dan pengawas tata ruang, BP Batam harus memastikan tidak ada lagi praktik penimbunan mangrove maupun reklamasi ilegal. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ditindak secara transparan dan sesuai hukum. Dugaan adanya manipulasi dokumen perizinan juga harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” tegasnya.
FRIC menyatakan akan menyampaikan aspirasi dan masukan secara resmi kepada Ketua Dewan Pembina BP Batam, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pada agenda audiensi yang direncanakan berlangsung di Jakarta.
“Kami berharap pemerintah pusat mendengar masukan ini demi menjaga keseimbangan antara investasi, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan di Batam,” tutup Hendri.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai rencana audiensi tersebut, Humas BP Batam, Agam Filosofyandi, menyampaikan singkat, “Maaf Pak, saya sedang di Jakarta. Kita atur lagi ya untuk pertemuan audiensi BP Batam dengan Fast Respon Indonesia Center Kepri.”
Catatan: Beberapa pernyataan dalam naskah ini merupakan klaim atau pendapat dari FRIC. Jika akan dipublikasikan sebagai berita, sebaiknya tetap diberi ruang tanggapan lebih lanjut dari BP Batam atau pihak terkait untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
H3NDRI

