Semarang 25 Maret 2026 ~ Seorang warga Bandarharjo, Semarang Utara, Fajar Kurniawan mengaku kaget setelah dirinya dilaporkan ke Polres Demak atas dugaan penipuan oleh Suparman.
Menurut keterangan Fajar kepada tim media, persoalan yang dilaporkan tersebut murni terkait pinjam-meminjam uang untuk modal usaha, bukan penipuan. Ia menyebut sudah lama menjalin kerja sama dengan Suparman, termasuk dalam hal sewa lahan garasi dan beberapa kali pinjam modal kerja.
Fajar menjelaskan, pinjaman terakhir yang ia terima sebesar Rp150 juta. Selama ini hubungan keduanya berjalan baik, namun baru kali ini ia mengalami gagal bayar karena kondisi usaha yang sedang sepi.
“Saya sudah lama kerja sama, sewa lahan garasi, bahkan beberapa kali pinjam modal. Baru kali ini saya tidak bisa bayar karena usaha lagi turun, tapi langsung dilaporkan penipuan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Fajar mengaku telah memberikan jaminan berupa BPKB dan satu unit truk Hino kepada pihak pelapor.
Permasalahan semakin berkembang setelah pintu garasi yang ia gunakan untuk usaha di wilayah Mranggen diduga digembok ganda oleh pihak Suparman atau orang suruhannya. Padahal, kontrak garasi terakhir diperpanjang pada tahun 2025 untuk masa dua tahun hingga 2027 dan saat ini baru berjalan beberapa bulan.
Akibat kondisi tersebut, Fajar mengaku tidak bisa menjalankan aktivitas usahanya dan berdampak langsung pada para karyawan.
“Saya jadi tidak bisa kerja, karyawan juga terdampak. Jelas saya dirugikan,” imbuhnya.
Terkait proses hukum, Fajar menyebut dirinya sudah dua kali menerima panggilan dari pihak kepolisian. Ia berencana baru bisa hadir untuk memberikan keterangan di Polres Demak pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kasus ini saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Tim media menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga kebenaran benar-benar terungkap.
M. Bakara

