Ganas! Polrestabes Semarang Bekuk 4 Pencuri Motor, Modusnya Manfaatkan Kelengahan Korban

SEMARANG – Polrestabes Semarang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan. Tim Unit 5 Resmob Satreskrim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini meresahkan warga. Dalam operasi penggerebekan tersebut, sebanyak empat tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti motor hasil curian.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Kamis (30/4). Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap tiga laporan polisi yang masuk mulai Maret hingga April 2026.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku curanmor dengan pemberatan di beberapa titik berbeda di Kota Semarang,” tegas Kombes Heri.

Identitas Pelaku

Keempat pelaku yang berhasil diringkus warga Semarang asli, berinisial AS (40), AMF (38), AW (39), dan DF (45).

Lokasi Kejahatan & Modus Operandi

Aksi para pencuri ini terjadi di beberapa lokasi rawan, antara lain kawasan Mugasari (Semarang Selatan), Bojongsalaman (Semarang Barat), hingga area Pedurungan dan Pusponjolo.

Dari hasil interogasi, terungkap cara kerja mereka yang sangat mengandalkan kelengahan korban.

– Di Mugasari, pelaku nekat mengambil motor karena kunci masih tertancap dan pintu garasi terbuka lebar.

– Di Pusponjolo, aksi mereka terekam CCTV saat mengambil motor yang diparkir di area kos-kosan.

– Di Pedurungan, motor hilang dari area parkir klinik saat korban sedang bekerja.

“Mereka itu incaran utamanya adalah kondisi yang tidak aman. Mulai dari pintu yang lupa dikunci, sampai kunci kontak yang masih menempel di motor. Begitu ada kesempatan, langsung digasak,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena.

Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dari motor-motor yang berhasil mereka bawa kabur.

Jerat Hukum & Imbauan Keamanan

Atas tindakannya, keempat tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau seluruh masyarakat Semarang untuk tidak lengah. Cukup lakukan hal sederhana namun efektif: selalu kunci stang, cabut kunci motor, dan pastikan pintu rumah atau kos terkunci rapat. Jangan beri kesempatan pencuri untuk beraksi!

Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polrestabes Semarang untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga.

Editor:M.Bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *