GAWAT! BANGUNAN RUKO DIDUGA TANPA PBG DI JALAN KEBUN KOPI, SATPOL PP DELI SERDANG DAN LURAH HARJOSARI II SALING KLAIM WILAYAH

MEDAN – Pelanggaran perizinan bangunan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah bangunan ruko, yang berada di perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, diduga berdiri  bangunan baru dan juga menjalani rehab berat diduga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, Sabtu (27/6/26).

Situasi kian tidak jelas setelah Satpol PP Deli Serdang dan pihak Kelurahan Harjosari II saling menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di luar wilayah kewenangan masing-masing.

Secara hukum, setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG. Kewajiban itu secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor Dua Puluh Delapan Tahun Dua Ribu Dua tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Sebelas Tahun Dua Ribu Dua Puluh tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif berupa PBG.

Ketentuan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor Enam Belas Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. PP ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin, mulai dari penghentian sementara kegiatan pembangunan hingga pembongkaran.

Di tingkat daerah, aturan itu diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor Tiga Belas Tahun Dua Ribu Sebelas tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor Tiga Tahun Dua Ribu Dua Belas tentang Bangunan Gedung. Kedua Perda tersebut mewajibkan setiap pembangunan, rehab berat, maupun perubahan fungsi bangunan untuk memiliki izin dari pemerintah daerah sebelum dilaksanakan.

Jika ketentuan ini dilanggar, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif sesuai tahapan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat bangunan ruko yang sudah berdiri dan satu unit lain berupa bangunan bertingkat yang sedang dalam proses rehab. Kedua bangunan tersebut berada pada lokasi yang berdekatan.

Pada salah satu titik terpasang tulisan larangan masuk sehingga awak media belum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja yang ada di dalamnya. Saat ditanya terkait kepemilikan izin PBG, para pekerja di lokasi mengaku pemilik berada di luar kota dan memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Kontradiksi muncul dari keterangan dua pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan peraturan. Kepala Satpol PP Deli Serdang Marzuki menyebut lokasi tersebut masuk wilayah administrasi Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Sementara itu, Lurah Harjosari II M. Adi Kurniawan menegaskan hal yang berbeda. Ia menyatakan Jalan Kebun Kopi Marindal tidak termasuk dalam wilayah Kelurahan Harjosari II, melainkan masuk wilayah Kabupaten Deli Serdang. Perbedaan data ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Seorang warga menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan. Ia menyayangkan sikap pejabat yang terkesan melempar tanggung jawab antarinstansi.

Menurutnya, bangunan yang sudah berdiri tidak mungkin luput dari pantauan aparat. Ia meminta agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Warga mendesak Bupati Deli Serdang dan Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja bawahannya serta menindak tegas bangunan yang terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan berupa penghentian kegiatan, pemasangan segel, maupun pembongkaran di lokasi tersebut.

Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *