GAWAT! IBU YANG MEMPERJUANGKAN ANAK KORBAN BULLYING MALAH JADI TERSANGKA, DI MANA KEADILAN?

Batam – Sebuah ironi hukum yang mengundang keprihatinan publik kini terjadi di Batam. Seorang ibu yang selama ini berjuang mencari keadilan bagi anaknya yang diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan, justru harus menerima kenyataan pahit: dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini sontak memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang ibu yang berusaha melindungi darah dagingnya sendiri dari dugaan kekerasan justru berakhir duduk di kursi pihak yang dipersalahkan?

Tangis seorang anak yang diduga menjadi korban bullying belum sepenuhnya terjawab. Luka yang dirasakan keluarga korban belum sepenuhnya terobati. Namun kini, perhatian publik justru tersedot pada penetapan hukum terhadap sang ibu yang selama ini bersuara dan berjuang mencari keadilan.

Praktisi Hukum Nasional, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mengaku prihatin dengan perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, hukum tidak boleh kehilangan hati nurani dalam menilai sebuah peristiwa.

“Pertanyaan yang harus dijawab adalah, mengapa seorang ibu yang memperjuangkan anaknya yang diduga menjadi korban bullying justru berakhir menjadi tersangka? Jangan sampai hukum hanya sibuk membaca pasal, tetapi lupa mendengar jeritan korban dan keluarganya,” tegas Rikha.

Ia mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang diterapkan secara kaku. Di balik setiap perkara terdapat manusia, terdapat penderitaan, terdapat emosi, dan terdapat rasa keadilan yang harus dijaga.

Apabila benar dugaan perundungan terhadap anak menjadi akar persoalan, maka menurutnya fokus utama penegakan hukum seharusnya tetap tertuju pada perlindungan anak dan pencarian kebenaran atas peristiwa yang terjadi.

“Jangan sampai yang berjuang mencari keadilan justru diposisikan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan semuanya. Jangan sampai korban dan keluarganya merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka,” ujarnya.

Dalam perspektif KUHP Nasional yang baru, hukum pidana tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, perlindungan masyarakat, dan penyelesaian konflik secara proporsional.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi rasa keadilan publik. Masyarakat menanti apakah hukum akan mampu melihat persoalan ini secara utuh, atau justru terjebak dalam formalitas pasal yang mengabaikan akar masalah sebenarnya.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang ibu. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Ketika seorang ibu menangis karena anaknya diduga menjadi korban kekerasan, lalu ia harus kembali menangis karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak bertanya:

Masihkah hukum berdiri untuk melindungi mereka yang mencari keadilan? Ataukah keadilan kini menjadi sesuatu yang semakin sulit dijangkau oleh rakyat kecil?

Karena hukum yang sejati bukan hanya berbicara tentang pasal dan prosedur. Hukum yang sejati adalah hukum yang mampu menghadirkan keadilan bagi mereka yang terluka.

Fahmi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *