Gawat! Proyek Revitalisasi Rp2 Miliar SMPN 23 Medan Penuh Misteri, Kepsek Irit Bicara 3 Kali Undur Janji Temu?

MEDAN – Proyek Bantuan Program Pemerintah Melalui Kementerian Pendidikan (kemendikdasmen) Revitalisasi Sekolah di UPT SMP Negeri 23 Medan senilai Rp2.025.610.000 disorot publik. Selain ditemukan mutu bangunan rendah, Kepala Sekolah Dra. Safirah Hanum juga 3 kali mengundur janji temu saat dikonfirmasi media.

Pantauan awak media pada Kamis dan Jumat, 31 Juli 2026, papan informasi proyek tidak terpasang. Papan baru dikirim mandor Suprizal beberapa jam setelah kedatangan media.

Data di papan Kegiatan Revitalisasi Sekolah, Lokasi SMPN 23 Medan, Biaya Rp2.025.610.000, Waktu 1 April – 30 Juni 2026, Pelaksana P2SP.

Keterlambatan ini diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kondisi fisik memprihatinkan. Kusen pintu dan jendela kelas banyak berlubang, retak, dan goyang. Dengan anggaran di atas Rp2 miliar, hal ini memunculkan dugaan markup dan pekerjaan tidak sesuai RAB.

Saat ditanya spesifikasi kayu, Suprizal bungkam. “Abang lihat kusen yang belum jadi, kusen itu bakal didempul lalu dicat,” dalihnya.

Ia juga menyebut semua pekerja harian dan semua transaksi belanja serta gaji ditransfer langsung kepala sekolah. Standar K3 juga tidak diterapkan.

Senin, 3 Agustus 2026 sore Safirah menghubungi redaksi Jelajahperkara. Ia beralasan sibuk dan mengajak bertemu Rabu.

“Akibat sibuk ini. Kalau gak sibuk pasti di sekolah. Itok datang aja ke sekolah tapi hari selasa 4 Agustus saya ada kegiatan,” ujarnya.

Selasa, 4 Agustus 2026 sore Tim media konfirmasi akan datang Rabu. Namun Safirah kembali beralasan ada rapat.

Selasa, 4 Agustus 2026 Safirah kembali berkabar ada kegiatan lain.
“Maaf itu besok Rabu saya ada kegiatan lain. Yang penting aku udah kabari itok nanti itok bilang saya lari.”

Upaya konfirmasi lanjutan via WhatsApp demi kebenaran informasi untuk keseimbangan pemberitaan kepada Safirah Hanum kembali diabaikan. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudhistira juga tidak merespons (Bungkam)

Warga mengaku tidak tahu ada proyek. Mereka mendesak APH, Inspektorat Kota Medan, Dinas Pendidikan, dan Kemendikdasmen audit.

“Jika memang jujur dan amanah, sikap welcome pasti terlihat,” ujar warga.
“Kalau ada kecurangan, kepala sekolah harus bertanggung jawab dan di proses sesuai ketentuan.”

Dengan nilai proyek besar, publik menuntut audit menyeluruh. Jika terbukti menyimpang, proses hukum UU Tipikor No. 31/1999 jo UU 20/2001 harus ditegakkan.

Hingga berita ini diturunkan Kepala sekolah SMP negeri 23 medan belum sepenuhnya menjawab konfirmasi wartawan.

Diduga KKN dan Langgar Prosedur, Proyek Revitalisasi Rp2 Miliar di SMPN 23 Medan Disorot, Papan Proyek Baru Muncul Setelah Dikonfirmasi, Mutu Bangunan Dipertanyakan

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *