Give Mose Duduki Jabatan Strategis, Wali kota Bitung Diduga Cederai Kepercayaan Publik

JelajahPerkara.com/Bitung,— Penempatan Give Renaldow Mose sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), namun telah dipercaya menduduki posisi strategis di lingkup pemerintahan kota. Selasa 14 April 2026.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan disiplin ASN di Kota Bitung. Jabatan Kepala BKPSDMD sendiri merupakan posisi kunci yang bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan kepegawaian, sehingga dianggap ironis ketika kursi tersebut diisi oleh figur yang tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bitung, Budi Kristiarso, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap Give Renaldow Mose belum rampung.

“Belum selesai. Seharusnya diselesaikan sebelum penempatan pejabat di pos baru. Diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, pelanggaran netralitas dapat dikategorikan mulai dari ringan hingga berat, tergantung pada fakta dan tingkat kesalahan yang terjadi.

“Kalau sanksi tentu berdasarkan kesalahan dan fakta. Namun secara etika, meskipun masih dalam asas praduga tidak bersalah, tidak tepat seseorang yang masih berstatus terperiksa memegang jabatan strategis. Ini berpotensi mencederai kepercayaan publik dan merusak penegakan disiplin ASN,” tegas Budi.

Selain aspek hukum dan etika, dinamika internal pemerintahan juga menjadi sorotan. Sejumlah sumber menyampaikan bahwa sejak dilantik, Give Renaldow Mose dinilai semakin sulit ditemui. Bahkan untuk keperluan koordinasi, pihak terkait harus melalui prosedur penjadwalan ketat dan terkadang harus menunggu hingga 1–2 jam meskipun telah memiliki janji temu sebelumnya.

Perilaku tersebut menimbulkan kesan eksklusivitas berlebihan, bahkan dianggap oleh sebagian pihak seolah melampaui peran administratif yang diemban. Kondisi ini memperkuat kritik bahwa penempatan pejabat dalam situasi yang belum “bersih” dari persoalan etik berpotensi memperburuk tata kelola birokrasi di lingkungan pemerintah kota.

Masyarakat Kota Bitung mengajukan desakan kepada Walikota Bitung Hengki Honandar untuk mencopot Give Renaldow Mose dari jabatannya, karena dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Give Renaldow Mose terkait status pemeriksaan yang masih berjalan maupun tanggapan atas kritik yang berkembang di masyarakat.

Penempatan pejabat dalam kondisi seperti ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap birokrasi. Jika prinsip akuntabilitas terus diabaikan, maka bukan hanya aturan yang akan tercoreng, tetapi juga legitimasi moral penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *