GPAK Gelar Aksi di KPK, Serahkan Laporan Dugaan Praktik Makelar Kasus

Oplus_131072

 

Jakarta, 23 Juli 2026 – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sekaligus menyerahkan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

 

Aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang bersih, profesional, transparan, dan bebas dari praktik mafia peradilan. Dalam kesempatan itu, GPAK juga menyerahkan laporan pengaduan yang disusun berdasarkan dokumen yang tersedia secara terbuka, pemberitaan media massa, informasi yang berkembang di ruang publik, serta hasil penelusuran yang menurut pelapor layak ditindaklanjuti oleh KPK sesuai dengan kewenangannya.

 

Billy Kurnia selaku narasumber menyampaikan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan menghakimi ataupun menyimpulkan adanya kesalahan pidana dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan. Menurutnya, seluruh materi yang disampaikan merupakan informasi awal yang patut diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Kami datang ke KPK bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar melakukan telaah, verifikasi, dan penyelidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Semua pihak tetap harus dihormati hak hukumnya dan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi,” ujar Billy Kurnia.

 

Ia menjelaskan, GPAK meminta KPK melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang telah disampaikan, termasuk menelusuri dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, aliran dana, hubungan hukum maupun hubungan faktual yang berkaitan dengan pokok laporan apabila dipandang perlu sesuai ketentuan hukum.

 

Selain itu, GPAK juga meminta KPK berkoordinasi dengan instansi terkait apabila dalam proses penanganan laporan diperlukan pertukaran data maupun informasi guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

 

Billy Kurnia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang, jabatan, profesi, maupun kedudukan seseorang. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai informasi awal sudah semestinya mendapatkan perhatian dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Kami percaya KPK memiliki independensi dan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat. Karena itu, kami berharap laporan yang kami sampaikan hari ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi,” katanya.

 

Melalui aksi tersebut, GPAK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum. Menurut GPAK, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas.

 

GPAK menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *