Gugat TikTok dan Google Rp 177 Miliar, Andar Situmorang Seret Otto–Yakub Hasibuan ke Pengadilan Niaga

Jakarta — Advokat ternama ibu kota, Andar M. Situmorang, SH, yang juga Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Nasional Guru Nahum Situmorang, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,  Rabu (3/3/26).

Gugatan itu ditujukan kepada TikTok Indonesia (Tergugat I), Google Indonesia (Tergugat II), serta dua advokat kondang, Otto Hasibuan (Tergugat III) dan Yakub Hasibuan (Tergugat IV).

171 Lagu Nahum Situmorang Diklaim Disebar Tanpa Izin
Yayasan menyatakan sebagai pemegang sah hak cipta atas 171 lagu karya komponis nasional Nahum Situmorang, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pencatatan 036479.

Beberapa lagu yang menjadi objek sengketa antara lain “Pulo Samosir” dan “Maragam-ragam”. Penggugat mendalilkan karya-karya tersebut disebarluaskan melalui platform digital untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan resmi dari pemegang hak cipta.

Menurut Andar, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk eksploitasi ekonomi atas karya cipta yang merugikan yayasan secara materiil maupun immateriil.
Tuntutan Fantastis: Rp 177 Miliar
Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp100 miliar kepada TikTok Indonesia dan Google Indonesia—masing-masing Rp50 miliar.

Sementara itu, Otto Hasibuan dan Yakub Hasibuan dituntut membayar masing-masing Rp2,5 miliar atas dugaan menampilkan gambar atau foto yang berkaitan dengan karya tersebut tanpa izin.
Tak berhenti di situ, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp77 miliar yang dibebankan secara tanggung renteng kepada seluruh tergugat.
Dengan demikian, total nilai gugatan mencapai Rp177 miliar.

Minta Sita Jaminan dan Putusan Serta-Merta
Gugatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Penggugat meminta majelis hakim:
Mengabulkan seluruh gugatan;
Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta;
Menghukum para tergugat membayar ganti rugi secara tunai dan seketika;
Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan para tergugat;
Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TikTok Indonesia, Google Indonesia, maupun para tergugat lainnya terkait gugatan tersebut.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *